Kicauan Syahganda Tak Terbukti Buat Keonaran, Penasihat Hukum: Syahganda Harus Dinyatakan Bebas

Kicauan Syahganda Tak Terbukti Buat Keonaran, Penasihat Hukum: Syahganda Harus Dinyatakan Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kicauan Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dalam akun Twitternya yang terkait aksi unjuk rasa menolak RUU omnibus law Cipta Kerja tidak dapat dibuktikan membuat keonaran.

Begitulah penasihat hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, membacakan pledoi atau nota pembelaan di dalam sidang ke-18 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (8/4).

Alkatiri saat membacakan pledoi mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Syahganda menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran telah terbantahkan dengan sendirinya oleh keterangan saksi lapangan.

Di mana, salah seorang saksi yang dihadirkan ialah bernama Andika Fahreza, yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya karena mengikuti demo ricuh menolak RUU omnibus law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Alkatiri mengungkap, Andika dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada 17 Februari 2021 yang lalu mengaku ikut demonstrasi karena terhasut tulisan omnibus law sampah di Instagram.

"Bahwa saksi juga tidak mengetahui ada postingan di Twitter dengan hastag omnibus law sampah pada hari itu, 8 Oktober 2020," ucap Alkatiri.

Justru, Alkatiri mengutip keterangan Andika yang menjelaskan aksi ricuh menolak RUU omnibus law Cipta Kerja disebabkan oleh kelompok organisasi preman bernama ANARKO, sebagaimana yang diterangkan oleh pihak Badan Intelejen Negara (BIN).

"Saksi sepakat dengan keterangan pihak BIN, Wawan Purwanto pada acara di Trans 7 yang menerangkan bahwa yang melakukan chaos atau kerusuhan hingga melakukan pembakaran fasilitas negara bukanlah buruh maupun mahasiswa, akan tetapi kelompok organisasi preman yang bernama ANARKO," papar Alkatiri.

Dari keterangan saksi di atas, penasihat hukum menilai tuntutan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 yang terkait penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran oleh JPU tidak berdasar.

Ditambah lagi, jika melihat rentang kejadian aksi ricuh dengan kicauan Syahganda di dalam akun Twitternya yang diposting setelah kejadian chaos di Jakarta.

Di mana, kicauan Syahganda yang berbunyi "Apa ini benar ya ada aksi? Saya ingin ikut aksi Selasa 13 Oktober (2020), meski pakai masker dan bawa face shield. Maklum sudah senior, sensitif terhadap Covid", itu disampaikan dua hari setelah aksi ricuh.

"Kami meminta kepada hakim untuk menyatakan terdakwa Syahganda terbebas dari hukuman, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum seketika mengeluarkan terdakwa Syahganda Nainggolan dari rumah tahanan setelah keputusan dibacakan," ucap Alkatiri.

"Serta, memulihkan hak dan nama baik terdakwa Syahganda Nainggolan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat," tandasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita