Keluarga Cendana Kumpul di Astana Giribangun Saat TMII Diambil Alih Pemerintah

Keluarga Cendana Kumpul di Astana Giribangun Saat TMII Diambil Alih Pemerintah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah usai selama selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 di bawah kendali keluarga Cendana.

Kini pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Usai TMII diambilalih pemerintah, tiga orang keluarga Cendana putera puteri Soeharto berkumpul di pusara Astana Giribangun yang merupakan makam Presiden kedua RI Soeharto dan Ibu Tien Soharto.

Mereka  masing-masing Siti Hediati Hariyadi atau yang dikenal Titiek Soeharto, Bambang Trihatmodjo dan Tomi Soeharto.

"Astana Giribangun. Sudah menjadi tradisi keluarga kami, menjelang Ramadhan ziarah ke makam orang tua dan leluhur," tulis Titiek Soeharto dalam akun Instagramnya seperti yang dikutip, Senin (12/4/2021).

Titiek pun mengaku bahagia bisa berkumpul bersama saudaranya untuk menziarahi makam orangtuanya.

"Alhamdulilah seneng banget tahun ini aku bisa ziarah ke makam Bapak dan Ibu bersama mas Bambang dan adikku Tomi," kata Titiek.

Kompleks makam Astana Giribangun ini terletak di lereng Gunung Lawu pada ketinggian 660 meter di atas permukaan laut, tepatnya di Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, sekitar 35 km di sebelah timur kota Surakarta.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berencana untuk menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pariwisata.

"Nantinya kita akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini, jadi dikelola oleh orang-orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno beberapa waktu yang lalu.

Saat ini Kemensetneg, menurut Pratikno, membuat tim transisi untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Pratikno juga membantah bahwa nantinya TMII akan dikelola oleh yayasan yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

"Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membuat yayasan keluarga untuk mengelola, sama sekali tidak," ungkap Pratikno.

Menurut Pratikno, Kemensetneg sedang merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki TMII.

"Kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan. Jadi tidak bener itu ada yayasan akan dibentuk apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan lain-lain," tegas Pratikno.
Pelimpahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg itu diketahui juga didampingi oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

"Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara, salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg yaitu senilai Rp571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Terkait aset TMII, menurut Ipi, pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah dalam hal ini ke Kemensetneg agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.

"Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," tambah Ipi.

Berdasarkan pasal 1 Perpres No 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 disebutkan pengelolaan TMII pada 6 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan Kemensetneg sehingga tanah di dalam kawasan tersebut bersertifikat "Hak Pakai" atas nama Setneg Republik Indonesia.

Sedangkan bangunan dan aset lain di atas tanah tersebut pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya pada pasal 5 beleid tersebut disebutkan Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita