Kader Partai Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman RI

Kader Partai Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman RI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Demokrat melaporkan Kepala KSP Moeldoko ke Ombudsman RI. Dalam laporan itu, Moeldoko diduga melakukan maladministrasi.

Dalam tanda terima surat Ombudsman RI yang diterima dari Parulian Gultom yang merupakan kader Partai Demokrat, Senin (12/4/2021), di bagian surat, dituliskan bahwa dokumen pengaduan atau laporan dugaan maladministrasi KSP Moeldoko. Demokrat menduga Moeldoko melakukan maladministrasi terkait KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut.

"Sebagaimana isi Surat Laporan dan/ atau Pengaduan yang Kami sampaikan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 2021, bersama ini Kami sampaikan bahwa yang menjadi Fokus Laporan dan/ atau Pengaduan Kami adalah dugaan atas praktek maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bapak Jenderal Purn DR H Moeldoko selaku Kepala Staff Presiden ('KSP Moeldoko') dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Bapak AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT YANG SAH," demikian bunyi klarifikasi dari surat yang diajukan kader Partai Demokrat.

Dalam surat laporan ke Ombudsman RI itu tertulis tiga nama kader Partai Demokrat, yakni Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Parulian Gultom. Dijelaskan dalam surat klarifikasi tersebut bahwa Moeldoko memenuhi unsur dugaan maladministrasi.

Selain itu, di dalam surat klarifikasi tersebut dituliskan bahwa Moeldoko diduga melakukan kebohongan publik sehingga diduga melalaikan kewajiban hukumnya. Moeldoko disebut menghadiri dan menerima penunjukan selaku Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB Deli Serdang.

Padahal, masih dalam surat klarifikasi yang sama, Moeldoko disebut tak pernah jadi kader Partai Demokrat. Serta membantah ada keterkaitan dengan proses Partai Demokrat.

"Berdasarkan uraian fakta di atas, KSP Moeldoko diduga keras telah melakukan kebohongan publik yang merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum beliau terutama selaku Kepala KSP, oleh karenanya dapat dikwalifikasi sebagai salah satu BENTUK dan/ atau unsur praktek maladministrasi," bunyi dalam klarifikasi itu.

Dijelaskan pula dalam klarifikasi tersebut bahwa Moeldoko diduga melakukan pelanggaran atas tugas pokok dan fungsi selaku Kepala KSP sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

"KSP Moeldoko diduga keras telah menyalahgunakan wewenangnya yakni pada saat jam kerja selaku Kepala KSP melakukan kegiatan politik yang di luar dan bahkan menyalahi Tupoksi selaku KSP," demikian bunyi klarifikasi.

Alasan kader Partai Demokrat melaporkan Moeldoko karena telah dirugikan baik secara materiil maupin immateriil. Kader Partai Demokrat itu ingin mencegah elemen kekuasaan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.

Di dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa Ombudsman RI menindaklanjuti laporan kader Partai Demokrat pada 23 Maret 2021 lalu, serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait. Berikut bunyi permohonan kader Demokrat ke Ombudsman RI:

1. MENGHENTIKAN kegaduhan bahkan HURU-HARA POLITIK yang terjadi dalam beberapa bulan belakangan ini dan MENCEGAH terjadinya kerugian yang lebih besar lagi yang diderita oleh Partai Demokrat baik Pengurus maupun kadernya di bawah KEPEMIMPINAN KETUA UMUM YANG SAH, yakni Bapak AGUS HARIMURTI YUDHOYONO;
2. TERCIPTANYA STABILITAS dalam sistem demokrasi di Indonesia;
3. MENJAMIN kepastian hukum di Indonesia;
4. MENJAMIN kedaulatan partai politik termasuk kewibawaan seluruh Pengurus dan Kader Partai Demokrat yang sah, terlebih karena KSP Moeldoko masih memberikan pernyataan dengan mengaku dan/ atau mengatasnamakan selaku Ketua Umum Partai Demokrat; dengan harapan besar
5. MENJAGA KEDAULATAN DAN KEWIBAWAAN Pemerintahan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Ir H JOKO WIDODO selaku PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atas DUGAAN KETERLIBATAN bawahannya dalam tindakan pengambilalihan Partai Demokrat dengan cara-cara yang INKONSTITUSIONAL dan TIDAK TERHORMAT(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita