Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Minta Maaf, PPNI: Proses Hukum Lanjut!

Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Minta Maaf, PPNI: Proses Hukum Lanjut!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Jason Tjakrawinaya alias JT (38) meminta maaf terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). 

Meski begitu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendorong agar proses hukum tetap berlanjut.

"Tetap berlanjut, tidak akan hilang dengan minta maaf proses hukum yang terjadi," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).

Harif mengatakan, pihaknya tetap menerima permintaan maaf Jason. Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Harif turut menjelaskan alasan proses hukum tetap berlanjut. Hal itu dilakukan agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perawat.

"Minta maaf kita terima, tetapi kita tetap mendorong supaya proses hukum harus berjalan terus supaya memberikan pembelajaran kepada setiap insan yang melakukan kekerasan," jelasnya.

Sebelumnya, Jason Tjakrawinaya alias JT mengakui perbuatannya dan akhirnya meminta maaf. Dia melakukan aksi tak terpuji itu karena dilatarbelakangi emosi sesaat.

"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," kata Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI), itu mengaku bahwa yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang.

"Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," ucap Jason.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelasnya.

Jason telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA