HRS Bingung Jaksa Hadirkan Pemilik Tenda di Persidangan: Saya Kira Mau Nagih Hutang

HRS Bingung Jaksa Hadirkan Pemilik Tenda di Persidangan: Saya Kira Mau Nagih Hutang

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Habib Rizieq Shihab mengaku heran lantaran jaksa menghadirkan pemilik tenda dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 22 April 2021.

Pemilik tenda yang dihadirkan jaksa dalam sidang adalah Darmiatul Qolbi, ia menjadi salah satu dari 14 saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Mulanya Rizieq bertanya apakah ada kekurangan pembayaran pihaknya terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan lalu.

"Apakah panitia yang menyewa tenda anda sudah lunas bayar, ada hutang yang belum dibayar," kata Rizieq bertanya di persidangan.

"Sudah lunas semunya. Tidak ada sama sekali," ucap Qolbi menjawab ertanyaan Rizieq.

Rizieq kemudian melanjutkan pertanyaan apakah dalam penyewaan tersebut ada tenda yang hilang atau rusak. "Tidak ada sama sekali, semuanya lengkap," tutur Qolbi.

"Petugas (pekerja tenda) semua selamat aman ya. Saya tadi agak khawatir kehadiran anda saya pikir mau nagih hutang atau bagaimana ini," tuturnya.

"Saya khawatir karena ko sampai pemilik tenda dihadirkan, jadi terimakasih tidak ada apa-apa ya, tidak ada hutang semua lunas, panitia selama ini kooperatif baik baik saja ya," tutur Rizieq menambahkan.

Selain Qolbi, ada 8 saksi yang memberikan kesaksian di sesi pertama yakni Pelaksana tugas (Plt) Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, Kapolsek Tebet Jakarta Selatan Kompol Budi Cahyono.

Kemudian eks Lurah Petamburan Setyanto, PNS Pemda DKI Endang Wiryanto, PNS Pemda DKI Arifin, PNS Kemendagri Abda Ali, karyawan swasta Cecep Sutisna dan anggota Babhinkantibmas Tebet Timur Tamam.

Sebagaimana diketahui dalam kasus Petamburan, Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif.

Dia didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA