Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna (AUS) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tahap penyidikan perkara ini sudah dilakukan pada Maret 2021 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Yaitu, Aa Umbara, Andri Wibawa (AW) yang merupakan anak dari Aa Umbara, dan M. Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).

Sehingga kata Alex, pada hari ini, KPK resmi menahan satu orang tersangka.

Yaitu tersangka M. Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 20 April di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Alex.

Dengan demikian, penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang kepada Aa Umbara dan anaknya.

"Mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegas Alex.

Untuk tersangka Aa Umbara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Andri dan M. Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 56 KUHP.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita