Buntut Kerumunan Di Kesawan City Walk, GMKI Medan Minta Kapolri Panggil Bobby Nasution

Buntut Kerumunan Di Kesawan City Walk, GMKI Medan Minta Kapolri Panggil Bobby Nasution

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kerumunan masyarakat yang kembali terjadi di Kesawan City Walk (KCW) pada Sabtu lalu (24/4) tentu memicu kekhawatiran kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Medan.

Faktanya, Kota Medan kini telah kembali masuk zona merah, setelah sempat turun ke zona oranye.

Untuk itu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan meminta Kapolri untuk memanggil Walikota Medan, Bobby Nasution, terkait kerumunan massa di kawasan KCW.

"GMKI Medan menilai Walikota Medan telah mengabaikan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara per tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021. Hal ini jelas terjadi pada Sabtu (24/4) hingga pukul 23.00 kawasan Kesawan masih ramai pengunjung," ujar Ketua GMKI Medan, Meliana Gultom, Senin (26/4).

Ia menilai Pemkot Medan telah mengabaikan penegakan prokes yang ditetapkan pemerintah terkhusus PPKM yang diberlakukan Pemprov, hingga kini Kota Medan kembali masuk ke zona merah.

"Untuk mempertanggung jawabkan kerumunan di Kawasan Kesawan City Walk, GMKI Medan meminta Kapolri untuk memanggil Walikota Medan karena telah melakukan pembiaran kerumunan massa hingga Kota Medan kembali menjadi zona merah Covid 19," pinta Meliana, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Meliana juga tegas menyempaikan, agar peraturan yang dikeluarkan oleh Pemrov Sumut dilakukan dengan konsisten tanpa pengecualian. Karena hal tersebut memberikan dampak pada peningkatan pandemi virus Covid-19.

Lantaran protokol kesehatan saja belum tentu dilakukan untuk menjaga diri sendiri, keluarga, bahkan masyarakat kota Medan.

Dalam upaya menanggulangi Covid-19 seharusnya pemerintah lebih gencar untuk peningkatan kinerja yang sedang berlangsung. Baik melalui upaya pencegahan secara langsung (primary prevention) yakni vaksinasi dan treatment, juga penanggulangan dengan upaya pencegahan tidak langsung (primordial prevention) seperti regulasi, 3 M, dan surveillance (3T).

"Ini harus dievaluasi dan harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat bahwa penting untuk melakukan pencegahan, penanggulangan bersama-sama," pungkasnya.

Data yang ditunjukkan Pemkot Medan di laman resmi mereka per Senin (26/4), kasus positif Covid-19 telah mencapai 13.947 kasus. Hal ini disinyalir akibat masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan masyarakat.

Seperti saat muncul kerumunan massa di Kesawan City Walk akhir pekan lalu. Membuat Kota Medan kembali masuk zona merah Covid-19 setelah sempat turun menjadi zona oranye. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita