Bisa-bisanya Pendeta Paniel Jual Senpi Rp 1 M ke KKB Nduga

Bisa-bisanya Pendeta Paniel Jual Senpi Rp 1 M ke KKB Nduga

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pendeta di Papua bernama Paniel Kogoya ditindak Satgas Nemangkawi. Paniel diduga menjadi penyuplai senjata api (senpi) kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Paniel ditangkap pada Senin (19/4) siang. 

Dia sebenarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2021 karena keterlibatannya dengan KKB Papua.

Paniel ditangkap sebagai pengembangan dari keterangan Didy Chandra Warobay (DCW) dan Fuad Arisetyadi (FA), yang merupakan tersangka kepemilikan senpi. Awalnya, Paniel bertemu Didy di depan Pasar Oyehe, Kabupaten Nabire.

Dalam pertemuan itu, Paniel ditawarkan Didy Chandra (DC) sepucuk senjata api. Paniel takut. Mereka akhirnya bertukar nomor handphone (HP) dan berpisah.

Dua pekan berselang, datang tiga orang dari Nduga yang mengaku anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya. Mereka hendak mencari senpi sebanyak 4 pucuk dan mengaku memiliki dana Rp 1 miliar.

"Mengetahui hal tersebut, saat itu juga saudara PK alias Peni menghubungi DC via telepon dan menanyakan, 'Apakah barang yang kamu sampaikan saat itu masih adakah?', 'Ya barang ada,'. Senjata SS1 dengan seharga Rp 350 juta," ucap Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

"Dan besok harinya GG menyerahkan uang kepada PK dan selanjutnya menghubungi DC untuk antar senjata di suatu tempat," imbuh dia.

Dua pekan kemudian, GG kembali menghubungi Paniel Kogoya lagi untuk cari senpi. Dan Paniel pun kembali menanyakan soal ketersediaan senpi ke DC.

"Ada senjata sebanyak dua pucuk jenis M16 dan SS1 dengan harga M16 Rp 350 juta, senjata SS1 seharga Rp 230 juta. Dan kedua senjata tersebut dibeli oleh GG seharga Rp 530 juta," jelas Iqbal.

Kegiatan suplai senjata ke KKB di Nduga pun terus berlanjut. Diduga Paniel memulai tindakan ilegalnya sejak 2018 silam. Kelompok Egianus Kogoya rutin mendatangi Pendeta Paniel Kogoya untuk menanyakan ketersediaan senpi.

"Setelah satu minggu kemudian, GG kembali menghubungi PK alias Peni untuk mencari senpi dan dijawab ada satu pucuk senjata SS1 lipat dengan seharga Rp 230 juta dan senjata tersebut dibeli oleh GG," kata Iqbal.


Iqbal mengungkapkan DC saat ini berstatus narapidana di Lapas Klas II Nabire. Iqbal menegaskan Paniel dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana.

Paniel saat ini ditahan di Polres Nabire untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 10 tahun penjara.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita