Bebaskan Advokat Lucas, MA Kesampingkan Keterangan Novel Baswedan

Bebaskan Advokat Lucas, MA Kesampingkan Keterangan Novel Baswedan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) membebaskan advokat Lucas karena dinilai tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. MA beralasan kesaksian itu hanya didasarkan pada keterangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Advokat Lucas didakwa menghalangi-halangi KPK menangkap Eddy Sindoro dengan menyarankan Eddy agar kabur ke luar negeri. Namun hal itu dinilai MA tidak terbukti.

"Yang memberi kesaksian bahwa Terdakwa lah yang menyarankan agar Eddy Sindoro tidak pulang dulu ke Indonesia adalah saksi Novel Baswedan," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Andi menyatakan, menurut keterangan Novel Baswedan di persidangan bahwa sekitar bulan Desember 2016, Novel mendapatkan bukti adanya rekaman antara Eddy Sindoro dengan Lucas. Dalam pembicaraan tersebut terdengar Eddy Sindoro tidak mau pulang karena TLucas yang memberikan saran dan masukan agar tidak boleh pulang dulu.

"Keterangan Novel Baswedan ini berdiri sendiri dan bertentangan dengan alat bukti lainnya karena keterangan Terdakwa maupun keterangan saksi Eddy Sindoro (semua disumpah di persidangan) menyatakan bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi sejak bulan April 2016," ucap Andi mengutip pertimbangan putusan PK tersebut.

Di persidangan, Novel tidak mendengar langsung pembicaraan antara Lucas dengan Eddy Sindoro. Tetapi hanya memperoleh informasi adanya rekarnan pembicaraan tersebut dari pihak lain.

"Keterangan saksi seperti ini sangat lemah karena tidak didengar langsung sehingga dapat menimbulkan distorsi dan pemahaman yang keliru dalam mendengar dan menyampaikannya kepada orang lain. Dalam praktek kesaksian testimonium de auditu seperti ini tidak dapat diterima sebagai alat bukti karena tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 26 KUHAP dimana keterangan saksi harus dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri," beber Andi.

Novel juga meyakini bahwa percakapan dalam rekaman tersebut adalah benar suara Lucas dengan Eddy Sindoro.

"Keterangan ini sifatnya subyektif dan keliru karena rekaman pembicaraan tersebut diambil pada tahun 2016 sementara saksi Novel Baswedan mengakui bahwa baru mengenal Terdakwa ketika melakukan penangkapan pada tanggal 1 Oktober 2018 dan Eddy Sindoro ketika menyerahkan diri pada tanggal 12 Oktober 2018," ujar Andi membacakan pertimbangan majelis.

"Jadi bagaimana mungkin saksi Novel Baswedan bisa menyakini itu ada suara Terdakwa dan Eddy Sindoro di tahun 2016 padahal saksi Novel Baswedan sendiri baru mengenal Tedakwa dan Eddy Sindoro di tahun 2018?" sambungnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita