Alasan Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Dewas: Terlilit Utang karena Main Forex!

Alasan Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Dewas: Terlilit Utang karena Main Forex!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS. Dipecat setelah kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatonrangan Panggabean mengatakan, pihaknya langsung memecat IGAS setelah dilakukan sidang etik.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Tumpak di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Dalam persidangan yang digelar Dewan Pengawas, IGAS yang merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dinyatakan bersalah karena telah terbukti mencuri emas batangan seberat 1900 gram atau 1,9 kilogram.

IGAS mencuri emas batangan barang bukti perkara korupsi karena terlilit utang. IGAS terlilit utang diduga karena gagal dalam bisnis trading forex. Namun, baru sebagian emas yang dicurinya digadaikan. Ia mendapat hasil Rp900 juta dari hasil menggadaikan emas tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita