TP3 Minta Polri Umumkan Autopsi Tewasnya 1 Polisi Penembak Laskar FPI

TP3 Minta Polri Umumkan Autopsi Tewasnya 1 Polisi Penembak Laskar FPI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI), Abdullah Hehamahua meminta Polri untuk terbuka menjelaskan kronologi tewasnya 1 polisi penembak laskar FPI yang diduga kecelakaan. Hehamahua meminta Polri mengumumkan juga hasil autopsi korban.

"Pertama, polisi harus mengumumkan hasil autopsi dan penjelasan detail dari kronologi kecelakaan yang dialami polisi tersebut," kata Hehamahua dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Hehamahua meminta agar Polri menjelaskan detail kronologi kecelakaan. Sehingga, kata dia, bisa jelas apakah penembak laskar FPI tersebut tewas akibat sumpah mubahalah atau bukan.


"Kedua, dari hasil autopsi dan detail kronologi kecelakaan maka saya dapat simpulkan bahwa kematian itu ada hubungannya dengan sumpah mubahalah yang dilakukan keluarga korban atau tidak," ucapnya.

Hehamahua mengungkap jika tak ada kaitannya dengan sumpah mubahalah, maka akan timbul kesan yang bersangkutan tewas karena dihilangkan jejaknya. Dengan begitu, kata dia, akan timbul pertanyaan siapa yang memberi komando pembunuhan tersebut.

"Jika ternyata, hasil autopsi dan detail kronologi kecelakaan tidak ada hubungan langsung dengan sumpah mubahalah maka akan lahir kesan di masyarakat bahwa, meninggalnya orang tersebut dalam rangka menghilangkan jejak, siapa sebenarnya yang memberi komando pembunuhan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Hehamahua meminta pihak kepolisian untuk terbuka demi kebaikan institusi Polri. Tak hanya itu, menurutnya ini juga sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo agar institusi Polri transparan.

"Oleh karena itu dalam rangka membersihkan nama baik institusi kepolisian maka transparanlah polisi ke publik sebagaimana janji presiden Jokowi ketika menerima Tim TP3 beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu, baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.

Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita