SBY Ungkap Akal-akalan Moeldoko Agar Dianggap Sah Jadi Ketum Demokrat

SBY Ungkap Akal-akalan Moeldoko Agar Dianggap Sah Jadi Ketum Demokrat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, ilegal. 

SBY mengatakan, berdasarkan AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai. Atau, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis tinggi Partai. 

SBY juga menguji keabsahan KLB Deli Serdang ini dengan aturan yang ada. Syarat pertama KLB dapat digelar atas permintaan Majelis Tinggi Partai, namun Dia menegaskan Majelis Tinggi Partai yang dipimpinnya yang saat ini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa.

"Jadi syarat pertama sudah gugur. Dewan pimpinan daerah yang mengusulkan KLB minimal dua pertiga dari 34 pimpinan daerah kenyataannya tidak satu pun yang mengusulkan berarti nol. Tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY, dalam konferensi pers, Jumat malam 5 Maret 2021.

Menurut SBY, Dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal setengah dari 514 DPC. Tetapi pada kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan KLB, atau hanya 7 persen DPC yang mengusulkan dari seharusnya minimal 50 persen. Sehingga tetap tidak memenuhi syarat.

Syarat KLB yang ketiga, kata SBY, usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis tinggi partai. SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini. 

"Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi. Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal," ujarnya

SBY juga menuding kubu Moeldoko mencoba mencari cara agar KLB yang dilakukam menjadi sah dengan mengubah AD/ART. Tetapi perubahan AD/ART tersebut juga mesti dilakukan melalui forum yang sah.

"Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta bahwa sebelum mengangkat KLB Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat ilegal AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang. Sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah, Pertanyaannya apa bisa begitu?" tambahnya.

SBY menyebut, untuk mengubah AD dan ART forumnya harus sah, baik kongres ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD dan ART harus sah. Forum KLB Deli serdang jelas tidak sah dan ilegal, sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah

"Untuk diletahui AD dan ART hasil kongres atau KLB yang sah pun harus mendapatkan pengesahan dari negara dan Pemerintah melalui Kemenkumham. Jadi kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar," ujarnya

SBY menambahkan, "Berarti KSP moeldoko tidak memahami UU parpol yang berlaku dan juga tidak memahami AD dan ART Partai Demokrat. Lagi-lagi makin kuat dan makin nyata bahwa KLB deliserdang tidak kuat dan tidak sah adanya," ujarnya.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita