Pengacara Ungkap Alasan Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan ke AHY

Pengacara Ungkap Alasan Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan ke AHY

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait permintaan pencabutan surat keputusan (SK) pemecatannya yang dilakukan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Apa alasannya?

"Mungkin beliau (Marzuki Alie dkk) sudah mempertimbangkan dengan matang ya kenapa dicabut, jadi kita hari ini ada dipesanin oleh beliau bahwa mencabut gugatan. (Alasan) salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB, cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hasan usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Slamet mengatakan keenam penggugat yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, sudah berniat mencabut gugatan sejak lama. Namun, keputusan pencabutan gugatan itu baru disepakati hari ini.


"Yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. Keenam-enamnya semua mencabut, bukan hanya Pak Marzuki aja, mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan," tutur Slamet.

Sementara itu, pengacara kubu AHY dkk, Mehbob menilai pencabutan gugatan ini dilakukan karena Marzuki Alie dkk tidak yakin dengan gugatannya. Menurutnya, masalah internal partai harus diselesaikan di mahkamah partai.

"Kalau menyangkut pencabutan ini, pencabutan dari para penggugat mungkin penggugat tidak yakin dengan gugatannya, dengan legal standingnya karena jelas menurut UU Parpol Tahun 2008 yang diperbarui Nomor 2/2011, bahwa persisihan kader atau parpol itu harus diselesaikan di mahkamah partai, sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, saya kira mungkin para tergugat nggak yakin dengan legal standingnya, sehingga mereka mencabut," kata Mehbob usai sidang.

Mehbob mengaku saat ini pihaknya menunggu kelanjutan sikap Marzuki Alie dkk, apakah mengajukan gugatan ke mahkamah PD atau tidak. Hingga saat ini, kata Mehbob, mahkamah PD belum menerima gugatan dari siapa pun terkait SK pemecatan.

Mehbob juga menanggapi terkait pernyataan pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hasan yang menyebut Marzuki sudah menganggap PD kubu AHY tidak relevan. Mehbob menegaskan saat ini kepengurusan PD di bawah Ketum PD AHY masih sah di mata hukum.

"Kalau mereka anggap seperti itu, fakta bahwa sampai sekarang adalah bahwa PD yang diketuai AHY adalah sah, yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," tegas Mehbob.

Diketahui, pada sidang perdana tim pengacara Marzuki Alie dkk sebagai penggugat AHY dkk mencabut gugatannya. Pencabutan disampaikan sebelum permohonan gugatan dibacakan dalam sidang.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita