Pengacara Terdakwa Korupsi Azman Tak Terima Kliennya Dihukum Lebih Berat

Pengacara Terdakwa Korupsi Azman Tak Terima Kliennya Dihukum Lebih Berat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kuasa hukum kasus korupsi Azman Taufik, Eduard Arfa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang berbeda dalam persidangan dan diluar persidangan terhadap kliennya.

Ia menyebut, hakim memberi vonis Azman Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam sidang. Namun, usai persidangan PN Tanjungpinang melalui humasnya meluruskan putusan terhadap Azman Taufik menjadi 9 tahun penjara.

Ia lantas tidak terima dengan perbedaan putusan dalam persidangan dan diluar persidangan kliennya. Menurutnya, dalam 195 KUHAP dijelaskan bahwa yang dibacakan dalam persidangan adalah sah.

"Sebagaimana diatur di dalam KUHAP, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum," kata Eduard saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (19/3/2021).

Ia mendatangi Kantor PN Tanjungpinang bermaksud untuk konsultasi dan klarifikasi mengenai putusan yang salah sebut terhadap kliennya itu. Ia juga mengancam akan melaporkan, jika hakim bersikukuh putusan 9 tahun terhadap kliennya.

"Kita akan berupaya kemana saja, saya menerima putusan yang diucapkan di sidang, yakni 6 tahun, bukan 9 tahun yang diucapkan di luar sidang. Saya akan melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen putusan," tegas Eduard.

Eduard yang mengaku praktisi hukum dan sekaligus mantan Kepala Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, itu merasa nama baiknya tercoreng.

"Saya mantan ketua hakim, sangat kecewa, nama baik saya sebagai hakim tercoreng. Lain diucap, lain yang dimuntahkan,"  pungkasnya.[sc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA