Pengacara Habib Rizieq: Kami Duga Video Hoax Jaksa karena Masyarakat Kecewa

Pengacara Habib Rizieq: Kami Duga Video Hoax Jaksa karena Masyarakat Kecewa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang Habib Rizieq Shihab yang dikonfirmasi Kejagung sebagai hoax. 

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta, menduga video hoax itu disebar karena kekecewaan masyarakat.

"Waalaikumsalam, sepertinya kami kuasa HRS tidak perlu menanggapi, kami menduga kuasa hukum, video hoax itu disebar karena masyarakat dan umat sudah muak dan kecewa dengan sikap jaksa yang sudah memaksakan kehendak bersidang terhadap HRS dengan cara-cara yang di luar nalar dan menabrak aturan-aturan hukum yang ada," kata Ichwan Tuankotta melalui pesan singkat, Minggu (21/3/2021).

Ichwan melihat video yang disebar itu merupakan akumulasi kebencian umat kepada sikap jaksa. Ichwan menduga jaksa tidak berlaku adil dan mengangkangi hukum pada sidang Habib Rizieq kemarin.

"Jadi akumulasi kebencian umat terhadap sikap jaksa, yang seharus menegakkan hukum secara adil, tapi malah mengangkangi hukum itu sendiri, itu dugaan kami," ujarnya.

Diketahui, viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kejadian itu tidak benar.

Video tersebut menarasikan dengan voice over 'terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,'. Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto.

Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan.

'Berapa yang ditangkap Pak?' kata wartawan.
'Satu yang kita tangkap jaksa AM yang kedua adalah AF pemberinya,' kata jaksa Yulianto.
'Nominalnya?' sahut wartawan.
'Nominalnya 1,5 uangnya dalam bentuk pecahan rupiah dan pecahan rupiah Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu,' kata jaksa.
'Ditemukan di?' lanjut wartawan itu.
'Ditemukan di tempat kos oknum jaksa,' ungkap jaksa mengakhiri.

Kejagung lantas memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard seperti dikutip, Minggu (21/3/2021).

Oknum jaksa AF yang ditangkap itu merupakan terpidana atas kasus korupsi penjualan tanah kas di Jawa Timur. Kejagung menegaskan video tersebut tidak benar alias hoax.

"Bahwa penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur," tuturnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).

Mahfud menerangkan, pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Mahfud menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita