Pengacara Habib Rizieq: Jaksa Kutip Hadis Nabi untuk Zalimi Ulama

Pengacara Habib Rizieq: Jaksa Kutip Hadis Nabi untuk Zalimi Ulama

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Syihab selesai digelar pada Selasa (30/3) kemarin dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum.

Saat menjawab nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq, jaksa sempat mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan HR Bukhari & Muslim.

Langkah jaksa yang mengutip hadis Nabi tersebut mendapat sorotan dari pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Ia menilai kutipan hadis Nabi tersebut dipakai jaksa untuk menzalimi ulama.

"Yang menarik mereka (Jaksa) juga mengutip beberapa hadis Nabi, nah ini menarik. Mengapa? karena menurut pandangan kami kuasa hukum, kutipan hadis Nabi tersebut digunakan untuk menzalimi ulama, habaib, dalam hal ini Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (31/3). 

Aziz menilai, penggunaan hadis oleh jaksa sama seperti kisah sahabat Nabi yakni Abu Hurairah radhiallahu 'anhu (RA). Seperti yang diriwayatkan HR Bukhari dan beberapa kitab, Abu Hurairah pernah diajari ayat kursi oleh setan. 

"Kalau menurut Imam Ali bin Abu Thalib, meminjam kata beliau, kalimat yang hak digunakan untuk yang batil. Ini mirip juga dengan hadis Imam Bukhari mengenai setan yang mengajarkan ayat kursi kepada Abu Hurairah Radiallahu Anhu. Jadi mengajarkan khasiat ayat kursi jika dibaca sebelum tidur, yang mengajarkan itu setan, nah mirip. Jadi yang disampaikan betul tapi caranya bukan pada tempatnya," jelasnya.

Sementara mengenai berbagai tanggapan jaksa di luar mengutip hadis, kata Aziz, tidak perlu direspons.

"Isinya biasa hanya bantahan-bantahan yang tidak terlalu signifikanlah menurut kami karena bantahannya juga nilai ilmiahnya tidak terlalu banyak," kata Aziz.

Diketahui saat sidang Selasa (30/3) kemarin, jaksa mengutip hadis Nabi yang diriwayatkan HR Bukhari & Muslim. Jaksa menyebut tak ada perbedaan perlakuan hukum terhadap siapa pun.

JPU menyebut apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, tetap harus diadili sebagaimana mestinya. 

Berikut pernyataan jaksa yang mengutip hadis Nabi Muhammad SAW di persidangan:

Jaksa terketuk hati, meminjam sebagai kutipan, di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA