PD Tak Bisa Serta-merta Pecat Jhoni Allen dari DPR, Ini Aturannya

PD Tak Bisa Serta-merta Pecat Jhoni Allen dari DPR, Ini Aturannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Partai Demokrat (PD) sudah memberhentikan Jhoni Allen Marbun dari keanggotaan partai. 

PD juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen ke pimpinan DPR. Bagaimana proses PAW jika merujuk pada UU yang berlaku?

PAW diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal sebagai UU MD3. Bagian terkait PAW tidak mengalami perubahan dalam UU MD3 2019.

Disebutkan dalam Pasal 239 ayat 2 d, pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR bisa diusulkan oleh partai. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 239
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

Selanjutnya, usulan PAW disampaikan kepada pimpinan parpol kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. Paling lama 7 hari sejak usulan diterima, pimpinan DPR wajib menyampaikannya kepada presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 240:

Pasal 240
(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Kendati demikian, anggota partai politik yang diberhentikan bisa mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut. Pengajuan keberatan diajukan melalui pengadilan dan disahkan setelah ada keputusan pengadilan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 241:

Pasal 241
(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2) Dalam hal pemberhentian didasarkan atas aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas)
Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Sebelumnya diberitakan, Jhoni Allen Marbun hadir dalam rapat komisi V DPR RI kemarin. PD mengaku sudah mengirimkan surat resmi pergantian antarwaktu (PAW) Jhoni Allen ke pimpinan DPR.

"Secara moral dan etika, karena sudah diberhentikan tetap dari keanggotaan Partai Demokrat, seharusnya Jhoni Allen dalam kondisi status quo, dan tidak hadir. Hanya, secara hukum, dokter hewan Jhoni Allen masih punya hak," kata Kepala Bamkostra PD, Herzaky Mahendra Putra, ketika dihubungi, Selasa (16/3/2021).

PD, kata Herzaky, tidak mungkin berharap para kader pelaku kudeta sadar akan etika. Sebab, menurutnya, para kader pelaku kudeta telah mempertontonkan perilaku yang melanggar UU.

"Memang kalau berharap kesadaran etik dari para pelaku GPK PD sangatlah tidak mungkin. Selama ini mereka sudah mempertontonkan secara terang benderang, perilaku yang menafikan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mentang-mentang didukung oknum kekuasaan," ucapnya.

Herzaky memastikan Fraksi PD di DPR telah memproses PAW Jhoni Allen Marbun. Jhoni Allen diketahui terdaftar sebagai anggota Komisi V DPR dari Fraksi PD.

"PD memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR RI. Selanjutnya kami tinggal menunggu surat tersebut diteruskan ke Presiden RI, karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ujarnya.

"Mengingat dokter hewan Jhoni Allen masih menggugat pemecatannya di pengadilan, masih ada waktu selama maksimal 60 hari sebelum diberhentikan dari DPR RI. Setelah itu, masih ada waktu maksimal 30 hari selama proses kasasi," lanjut Herzaky.

Usai keputusan Presiden keluar, Partai Demokrat akan baru akan mengusulkan nama untuk mengganti Jhoni Allen.

"Kami sendiri saat ini sedang memproses penggantinya. Sehingga ketika keputusan dari Presiden sudah keluar, kami sudah siap dengan penggantinya. Masih banyak tugas berat membantu rakyat yang menanti kami," tuturnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita