Ngamuk dan Tunjuk Hakim Saat Sidang HRS, Ini Penjelasan Novel Bamukmin

Ngamuk dan Tunjuk Hakim Saat Sidang HRS, Ini Penjelasan Novel Bamukmin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Tim pengacara Habib Rizieq walk out dalam persidangan kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Salah satu tim pengacara Habib Rizieq, Novel Bamukmin, sempat berteriak dan menunjuk hakim saat walk out.

Novel mengatakan sikapnya itu bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq hadir tidak didengarkan. Novel mengatakan jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq bisa memenuhi itu aturan itu.

"Ini kan kita sudah berkali-kali meminta kepada hakim dengan penjelasan sejelas-jelasnya agar Habib Rizieq dihadirkan sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Kalau alasan prokes saya juga sampaikan dalam persidangan agak sedikit keras meninggi suara saya alasannya apaan, kan kita justru hampir 40 orang tim advokasi rapet-rapet juga. Sangat rapet berada di bangku penasehat hukum," kata Novel ketika dihubungi, Selasa (16/3/2021).

"Begitu juga pengunjung. Nah Habib Rizieq kalau dihadirkan di sidang itu sangat jauh, Habib Rizieq pakai masker, hand sanitizer, dipastikan di swab, itu kan aman kalau alasan seperti itu," lanjutnya

Kemudian, lanjut Novel, Habib Rizieq juga telah menyampaikan keberatannya atas sidang virtual. Namun, Novel mengatakan hakim tak kunjung mempertimbangkan, dan akhirnya mereka keluar.

"Kemudian virtual yang sangat terganggu, terputus-putus, saya sudah lihat Habib Rizieq bilang kadang tidak terdengar. Nah itu tidak dikabulkan oleh hakim, Habib Rizieq juga keberatan, kalau terdakwa keberatan hakim harus dengar, karena ini menentukan nasib terdakwa bukan nasib pengacara, penasehat hukum, atau hakim.

Sidang virtual itu satu kata terlewat itu sangat membahayakan, karena menentukan nasib orang. Begitu kita sampaikan alasannya sangat ngotot menyampaikan tidak didengar akhirnya kita keluar," ucapnya.

Namun, kemarahan Novel memuncak saat mereka walk out. Novel mengatakan dia mengamuk saat layar Habib Rizieq dimatikan.

Sebelum dimatikan, Novel mengaku sempat mendengar percakapan kalau polisi meminta Habib Rizieq untuk tetap di tempat. Padahal, kata Novel, Habib Rizieq juga hendak keluar ruangan ketika para tim pengacara keluar ruangan.

"Nah pas saya keluar, saya ngamuk, karena Habib Rizieq diintervensi, jadi ketika kita walk out Habib Rizieq juga walk out. Nah ketika Habib Rizieq walk out itu dihalang-halangi oleh polisi, kalau saya lihat saya duga ada pemaksaan agar Habib Rizieq tetap di situ, itu nggak boleh, itu hak terdakwa," ujarnya.

"Habib Rizieq marah-marah kan, ketika marah-marah dimatiin layarnya, nah saya ngamuk di situ, saya bilang nyalain, ini perbuatan zalim, saya nggak terima layar Habib Rizieq dimatiin, ada apa dengan Habib Rizieq nih, ini terjadi intervensi, intimidasi, saya ngamuk. Makanya saya marah banget itu klien saya, nggak boleh hak-haknya terzalimi, kami ini pengacara mendampingi agar hak-haknya itu terpenuhi," tuturnya.

Novel menegaskan pihaknya bersikap seperti itu bukan untuk melawan hakim. Tapi menurutnya untuk menegakan keadilan.

"Bukan melawan, kita ingin menegakkan keadilan, karena kita melihat hakim tidak berlaku adil, karena sudah cukup terdakwa keberatan dan kami penasehat hukum juga keberatan," tuturnya.

Sebelumnya, Tim pengacara Habib Rizieq walk out dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Tim pengacara tampak berteriak dan menunjuk hakim saat proses walkout.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021), sidang dibuka pada pukul 13.00 WIB dan tim pengacara Rizieq Shihab mulai walk out pada pukul 14.10 WIB. Tim pengacara beserta Habib Rizieq sebelumnya melakukan protes dan meminta agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Diketahui, dalam sidang itu Habib Rizieq Shihab melontarkan protes karena disidangkan secara virtual dalam perkara terkait tes swab di RS Ummi Bogor. Majelis hakim menyampaikan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Corona (COVID-19).

"Majelis hakim sudah bermusyawarah, apa pun keputusan musyawarah ini, baik tidak menyenangkan buat penasihat hukum maupun tim jaksa penuntut umum, harus saya sampaikan bahwa hasil musyawarah terkait kendala teknis sidang online ini sudah teratasi jadi lancar, bisa didengar dengan jelas, dan itu majelis bisa abaikan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seperti disiarkan online, Selasa (16/3/2021).

"Majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni kalau tidak salah, jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu bahwa sidang online harus dijalankan," imbuhnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita