Mudik Kembali Dilarang, Bagaimana Pengendalian Transportasi Tahun Lalu?

Mudik Kembali Dilarang, Bagaimana Pengendalian Transportasi Tahun Lalu?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan tersebut.

Aturan disebut disusun berkoordinasi dengan stakeholder lainnya. Serta melibatkan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemerintah daerah, hingga TNI-Polri.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Budi mengatakan dalam penyusunan aturan, pihaknya juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Survei itu dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Adapun survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik Lebaran dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11%-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. 

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23%, dan Jawa Timur 14%.

Selain itu, Kemenhub meminta saran dari pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan "Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," kata Budi Karya.

"Selain itu, terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 karena pandemi COVID-19 belum berakhir. 

Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat. Ini disebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran terkait mudik.

Larangan mudik Lebaran sebelumnya juga pernah dilakukan pada Lebaran 2020. Lantas bagaimana Kemenhub menerapkan aturan pengamanan pada tahun lalu?

Pada larangan mudik tahun 2020, Kemenhub berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi. Kemenhub juga mengeluarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) terkait orang serta kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat untuk bepergian.

"Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," tegas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2020).

Pengetatan pengawasan transportasi pada tahun lalu secara umum terbagi dibagi dalam tiga fase. Pertama adalah fase jelang Idul Fitri, kedua fase pada saat Idul Fitri dan terakhir fase pasca Idul Fitri.

"Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri," jelas Adita.

Lebih lanjut sesuai dengan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, meminta masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan. Selain itu pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita