Mahfud Jawab HRS: Kerumunan Usai Diantar ke Petamburan Pelanggaran Hukum!

Mahfud Jawab HRS: Kerumunan Usai Diantar ke Petamburan Pelanggaran Hukum!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab menyalahkan Menko Polhukam Mahfud Md terkait kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepulang dari Arab Saudi. Mahfud Md menjelaskan konteks pernyataannya soal mengizinkan penjemputan Habib Rizieq di bandara.

Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (27/3/2021). Mahfud mengunggah video pernyataannya tahun lalu terkait kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Mahfud menegaskan bahwa dalam video tersebut soal diskresi pemerintah.

"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran hukum," ungkap Mahfud dalam cuitannya.

"Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," imbuhnya.

Menurut Mahfud Md, alasan Habib Rizieq terbantahkan. Karena izin penjemputan merupakan diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," ungkapnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita