LPPOM MUI: Kandungan Babi AstraZeneca Ditemukan dalam Dokumen Produksi di Korsel

LPPOM MUI: Kandungan Babi AstraZeneca Ditemukan dalam Dokumen Produksi di Korsel

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Dasar penetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari pankres babi, diketahui dari penjelasan di dalam dokumen produksi pabrik di Andong, Korea Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Aintawari, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/3).

Dalam proses pengkajian LPPOM MUI sebelum menyerahkan laporan ke MUI untuk diumumkan dalam sebuah keputusan berbentuk fatwa, Muti Aintawari menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui kandungan atau bahan produksi vaksin AstraZeneca ini.

"Kami hanya dapat dokumen dari BPOM yang menunjukkan alamat produksi di SK Biochemicals, Andong, Korea Selatan," ujar Muti Aintawari.

Dalam dokumen tersebut, LPPOM MUI menemukan kandungan tripsin digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca. Sehingga, MUI dalam fatwanya menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

Namun, saat ditanya oleh wartawan terkait apakah LPPOM MUI melakukan kajian atau penelusuran hasil pengkajian ilmiah proses produksi di pabrik-pabrik AstraZeneca di negara lain, Muti Aintawari menjawab tidak.

"Itu yang dituliskan di dalam Fatwa (vaksin AstraZeneca haram). Kami tidak mendapat informasi untuk pabrik lain," tutur Muti Aintawari.

"Karena (hanya) dokumen itu yang dapat kami akses. Akses informasi hanya kami dapatkan dari dossier yang dimiliki BPOM dalam proses penerbitan EUA (Emergensy Use Authorization)," demikian Muti Aintawari menambahkan. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA