Kubu KLB Deli Serdang Siap Hadapi Gugatan Partai Demokrat di PN Jakpus

Kubu KLB Deli Serdang Siap Hadapi Gugatan Partai Demokrat di PN Jakpus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Partai Demokrat (PD) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait agenda yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang. Kubu KLB Partai Demokrat mengaku siap menghadapi gugatan di PN Jakpus itu.

"Itu nggak ada masalah, clear, kita hadapi, kita tunggu. Mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Razman meminta semua pihak membawa AD/ART dan UU terkait Partai Politik saat berdebat atau mengajukan gugatan. Dia mengatakan permasalahan hukum harus memiliki dasar.


"Cuma saya minta, kalau debat, ya bawalah AD/ART, bawalah UU Parpol, biar kita adu, gitu," ujar Razman.

"Saya melanggar ini, melanggar itu, kita bawa, Majelis Tinggi melanggar, mahkamah ini, ini, ini ada semua AD/ART, itu sudah dalam proses laporan kita dengan tim kita juga," sambungnya.

Razman mengaku siap bertarung dalam gugatan di PN Jakpus tersebut. Dia mengimbau semua yang bersengketa bersikap secara jujur dan adil.

"Kita ini boleh tarung, tapi fair ya. Kita lihat saja nanti prosesnya," ujarnya.

kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto (BW), mendaftarkan gugatan melawan hukum terkait agenda yang diklaim sebagai KLB Deli Serdang. Nama penyelenggara KLB Jhoni Allen dan Darmizal terdaftar ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai tergugat.

"Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar BW kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (12/3).

"Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, dan lain-lain disebutkan kemudian, terus ada lagi yang lain akan disebutkan," ujarnya.

Pada gugatan yang terdaftar di PN Jakpus itu tertulis dalam nomor berkas gugatan 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Pada gugatan tersebut terdapat 10 nama tergugat, di antaranya Jhoni Allen dan Darmizal.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita