Kian Banyak Terjerat Tersangka di Kasus Tewasnya Peserta Diksar Mapala

Kian Banyak Terjerat Tersangka di Kasus Tewasnya Peserta Diksar Mapala

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi masih menyelidiki kasus kematian Irsan (19), usai mengikuti pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone. 

Kini, belasan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Irsan meninggal pada Senin (15/3), usai mengeluh sakit setelah pulang Diksar selama tujuh hari. Korban meninggal di rumah sakit dengan tanda-tanda telah menerima kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf menyebut peserta Diksar mengalami pukulan di bagian perut, tamparan, menendang, merayap, dan berjalan bebek.

Polisi menetapkan 16 orang panitia sebagai tersangka kasus meninggalnya Irsan (19). Para tersangka telah ditahan penyidik.

"Awalnya kan lima tersangka, kemudian kembali kita tetapkan 11 orang lainnya, jadi sekarang total 16 tersangka," kata Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (18/3/2021).

Ardy mengatakan para tersangka itu berinisial SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU. Mereka berstatus panitia.

Para tersangka disebut berperan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban. Para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," sebut Ardy.

Polisi belum melihat ada-tidaknya hubungan kekerasan saat Diksar sebagai penyebab kematian korban. "Belum sampai ke situ (kekerasan sebagai penyebab kematian korban). Karena kan sempat kembali ke rumahnya, berarti penyebab matinya bukan di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ardy.

Meski sudah menetapkan tersangka kasus penganiayaan, polisi belum menyimpulkan apakan kekerasan itu yang mengakibatkan kematian Irsan. Karena itu, sampai saat ini polisi masih menyangkakan tersangka dengan pasal penganiayaan bersama-sama.

"Makanya paling gampang kita dapat adalah kekerasan secara bersama-sama (170 KUHP)," jelas Ardy.

Kendati belum melihat hubungan yang jelas bahwa kekerasan menjadi sebab kematian korban, Ardy menyebut pihaknya akan tetap menyelidikinya. Hal tersebut disebut sudah menjadi bagian pengembangan penyidikan.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau ada perkembangan, pasalnya kita terapkan. Yang jelas saat ini adalah Pasal 170, kekerasan secara bersama-samanya," katanya.

Menurut Ardy, untuk melihat kekerasan tersebut sebagai penyebab kematian, diperlukan pendalaman lebih lanjut. Sampai saat ini, hasil pemeriksaan medis korban belum keluar.

"Dia kan ada rentang waktu pulang ke rumahnya selama tiga hari. Artinya, penyebab matinya kan tidak bisa langsung kita simpulkan dari situ (kekerasan saat diksar)," jelas Ardy.

Rektor IAIN Bone Tak Mau Gegabah

Rektor IAIN Bone Prof Nuzul berdukacita atas meninggalnya Irsan yang merupakan mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara (HTN) usai pulang Diksar Mapala. Nuzul menyatakan akan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari semua pihak soal kasus ini.

"Saya selaku rektor turut berbelasungkawa atas meninggalnya mahasiswa kami yang baru masuk semester 2 ini," kata Nuzul saat diwawancara di kampusnya, Selasa (16/3/2021).

Nuzul mengatakan, Irsan meninggal 3 hari setelah diksar. Setelah itu, kata Nuzul, Irsan lalu sakit.

"Artinya kita cuma tidak mau katakan jika meninggalnya itu tidak ada hubungannya dengan diksar itu. Kan selama 3 hari itu baik-baik saja sama teman-temannya, saya dengar itu bahkan sempat bakar-bakar ikan. Lalu kemudian katanya sakit," katanya.

Lebih lanjut, Nuzul mengungkapkan jika memang ada pelanggaran yang menyebabkan kematian mahasiswa, maka konsekuensinya tindakan hukum. "Untuk saat ini belum bisa saya dijelaskan, namun menurut informasi kepolisian juga sedang menyelidiki," tuturnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita