Jokowi Mengeluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, KLHK Buru-buru Klarifikasi

Jokowi Mengeluarkan Limbah Batu Bara dari Kategori Berbahaya, KLHK Buru-buru Klarifikasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Presiden Jokowi kembali menuai kritik karena mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang masih turunan dari UU Cipta Kerja.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati langsung menegaskan bahwa tidak semua jenis limbah batu bara dikeluarkan dari kategori limbah B3.

Jokowi Minta Peta Jalan Optimalisasi Batu Bara Dipercepat
"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat. Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," terangnya, Jumat (12/3/2021).

Vivien menjelaskan fly ash atau abu terbang masih masuk kategori limbah B3 dengan kode B409. Sama halnya dengan bottom ash atau abu padat yang memiliki kode BB410.

Limbah yang dikeluarkan dari kategori B3 adalah abu yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

PC boiler adalah bejana tertutup untuk proses pembakaran yang mengubah air menjadi uap panas yang bertekanan tinggi yang dalam proses pembakarannya menggunakan bahan bakar batu bara yang dihaluskan terlebih dahulu.

"Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," tegas Vivien.

Berbagai LSM menyoroti masalah ini, seperti Walhi yang menyatakan pertimbangan FABA masuk dalam kategori B3 seharusnya tidak hanya karena kandungannya, tapi juga jumlah timbulannya.

Praktik pengawasan juga belum ketat karena masih ada FABA yang bocor ke lingkungan hidup yang berdampak terhadap masyarakat sekitar situs penghasil FABA. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA