Jabatan Presiden Harus Dibatasi Dua Periode, Atau Kalau Mau Satu Periode Selama 7 Tahun

Jabatan Presiden Harus Dibatasi Dua Periode, Atau Kalau Mau Satu Periode Selama 7 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode dinilai akan melahirkan kembali rezim otoriterianisme.

Manajer Advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih mengatakan, dalam negara demokrasi kekuasaan harus dibatasi, termasuk dalam masa jabatan presiden dan wapres.

"Cukup dibatasi dua periode dengan masa jabatan lima tahun. Atau kalau mau diamandemen, cukup satu periode saja dengan masa jabatan tujuh tahun," kata Ikhwan di Jakarta, Senin (15/3).

Menurut, Indonesia sudah merasakan rezim Orde Baru selama 32 tahun. Di masa tersebut, penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power, praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) hal yang biasa dilakukan, bahkan melahirkan kekuasaan absolut (absolutly power).

Oleh karena itu, jelas Ikhwan, pembatasan masa jabatan dapat mencegah terjadinya otoriterianisme, penyalahgunaan kekuasaan, mandegnya regenerasi kepemimpinan nasional, potensi menjadi diktator, timbulnya kultus individu dalam negara demokrasi.

"Cita- cita idealnya adalah negara berbasis atau bertumpu pada sistem yang mapan bukan bertumpu pada individu. Siapapun pejabat harus dan akan tunduk pada sistem yang telah dibangun," tegasnya.

Tokoh bangsa Amien Rais mendengar ada upaya rezim pemerintahan mendorong sidang istimewa MPR menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam UUD 1945. Menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres.

"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu malam (13/4). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita