Hasil KLB Demokrat, Kemenkumham: Bilamana Sesuai AD/ART akan Disahkan

Hasil KLB Demokrat, Kemenkumham: Bilamana Sesuai AD/ART akan Disahkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian, mengatakan pengesahan hasil kongres luar biasa partai politik melalui verifikasi. Jika sesuai AD/ART partai, pemerintah bisa mengesahkannya.

"Bilamana sesuai dengan AD/ART PD, akan disahkan. Semua akan melalui verifikasi," kata Ian kepada Suara.com, Jumat (5/3/2021).

Pernyataan Ian menanggapi pertanyaan menyangkut hasil kongres luar biasa Partai Demokrat di Deli Serdang yang mengukuhkan Moeldoko menjadi ketua umum periode 2021-2025.

Mantan Wakil Ketua Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan akan segera mendaftarkan hasil kongres yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum dan kepengurusan Partai Demokrat yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Ya ini kan baru selesai. Selesai kongres ini, target kedua adalah ke kumham untuk mendaftarkan hasil kongres ini," ujar Max dalam sambungan telepon dari live Kompas TV, Jumat (5/3/2021).

Max menjelaskan, hasil KLB juga memutuskan untuk mendemisionerkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Selain itu juga menghapuskan Majelis Tinggi Partai Demokrat, mengembalikan keputusan DPP terdahulu terhadap pemecatan kader Demokrat baik di pusat maupun di daerah.

"Hasil kongres ini sudah mengeluarkan beberapa keputusan. Di antaranya mendemisionerkan kepengurusan yang ada mendemisionerkan, menghapus majelis tinggi dan mengembalikan keputusan-keputusan DPP terdahulu terhadap pemecatan beberapa kader baik di pusat maupun di daerah," tutur Max.

Setelah acara KLB, Max mengatakan akan kembal ke Jakarta untuk segera mendaftarkan kepengurusan baru ke Kemenkumham.

"Untuk itu hasil dari kongres ini segera setelah selesai, kembali ke Jakarta akan segera didaftarkan ke lembaga terkait ke Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

KLB di Deli Serdang ditentang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Dia meminta Presiden Joko Widodo, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk tidak memberikan pengesahan terhadap hasil KLB yang dinilai melanggar hukum dan konstitusi partai. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA