Gasak Duit dari Shopee-Bukalapak Rp 100 Juta, Handoko Divonis 2 Tahun

Gasak Duit dari Shopee-Bukalapak Rp 100 Juta, Handoko Divonis 2 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seperti musuh dalam selimut. Peribahasa itu cocok untuk menggambar sepak terjang Handoko Dwi Prasetyo, 26. Bukannya bekerja dengan baik, karyawan swasta ini justru melakukan perbuatan tercela menggasak duit milik perusahaan tempatnya bekerja. Atas perbuatannya, Handoko dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terbukti menggelapkan uang milik tempatnya mengadu nasib.

Putusan itu dijatuhkan karena Handoko terbukti menggasak uang sebesar Rp 101.175.609 dari tempatnya bekerja. Vonis ini dibacakan pada Selasa (9/3) oleh Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, dengan Hakim Anggota Bambang Sucipto dan Yuswardi.

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo. Dia mengamini perkara pidana umum itu telah divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. “Iya sudah vonis,” kata Bambang kepada JawaPos.com, Minggu (21/3).

Peristiwa ini bermula saat Handoko yang merupakan karyawan pada PT. Tototlink Technology Indonesia, dipercaya untuk mengurus penjualan perusahaan pada aplikasi daring seperti Lazada, Shopee, Bukalapak dan Tokopedia. Posisi itu didapuk Handoko sejak 13 Desember 2018.

Perusahaan swasta yang bergerak pada penjualan alat-alat elektronik di tempat Handoko bekerja mendapat banyak pesanan pada Mei-Desember 2019, melalui marketplace Bukalapak dan Shoppe. Handoko yang bertugas melakukan pengecekan data pada penjualan daring, langsung melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang-barang yang dipesan pembeli.

Pesanan sejumlah alat-alat elektronik berupa jaringan telekomunikasi itu kemudian dilakukan pengepakan di gudang, sebelum dikirimkan ke konsumen. Sebelum pesanan dikirim, Handoko lantas memproses pembayaran pesanan tersebut.

Hal ini dilakukan, karena sistem pembayaran dari marketplace Bukalapak dan Shoppe tidak langsung masuk ke rekening PT. Tototlink Technology Indonesia sebagai pihak penjual. Melainkan ditampung terlebih dahulu pada penyedia jasa penjualan, dalam hal ini Bukalapak dan Shoppe.

Handoko lantas bertanggung jawab mengirimkan konfirmasi dan permintaan bayar kepada pihak Bukalapak dan Shoppe. Sistem pembayaran pada Bukalapak, sebelum uang ditransfer ke rekening PT. Tototlink Technology Indonesia, harus terlebih dulu masuk ke aplikasi Dana, baru kemudian masuk ke rekening pihak penjual.

Sedangkan Shopee, Handoko diharuskan mengirimkan nomor rekening PT. Tototlink Technology Indonesia untuk dilakukan transfer uang sesuai dengan pemesanan. Hal ini dikerjakan Handoko dalam kurun waktu kurang lebih, selama delapan bulan lamanya.

Mempunyai tanggung jawab yang besar dengan gaji Rp 5 juta setiap bulannya, lantas membuat Handoko tergoda berniat jahat. Melihat penjualan perusahaan yang nominalnya cukup besar, Handoko tergiur untuk menilap uang penjualan tempatnya bekerja.

Praktik kotor itu mulai dilakukan Handoko sejak Mei 2019. Hasil penjualan alat-alat elektronik, sebesar Rp 60.483.490 melalui marketplace Bukalapak tidak ditaruh pada rekening PT. Tototlink Technology Indonesia, melainkan masuk ke rekening pribadinya.

Hal serupa juga dilakukan Handoko pada penjualan di marketplace Shoppe. Seharusnya hasil penjualan sebesar Rp 40.692.119 ditransfer ke rekening milik PT. Tototlink Technology Indonesia bukan ke kantong pribadinya.

Bau amis Handoko tercium pada Desember 2019. Hal itu itu terungkap saat pria kelahiran Jakarta 1994 itu seharusnya memberikan peningkatan kerja dengan melaporkan seluruh penjualan, tetapi tanggung jawab itu dikhianati.

Sebelum dibawa ke meja hijau, Handoko sempat diminta untuk mengembalikan uang total Rp 101.175.609 dari hasil penjualan di Bukalapak dan Shoppe. Sebab uang ratusan itu juta itu dinikmati untuk kepentingan pribadinya.

Sempat janji mengembalikan uang yang digasaknya, tetapi Handoko tak juga menggantinya. Karena itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menilai terdapat unsur kesengajaan, Handoko menggelapkan uang PT. Tototlink Technology Indonesia.

Handoko terbukti secara sah melawan hukum, melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatannya.

Dalam menjatuhkan vonis, Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Handoko terbukti menikmati hasil kejahatannya dan merugikan keuangan pada tempatnya bekerja. Hal yang meringankan, Handoko belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji untuk mengganti uang PT Tototlink.

Menanggapi hal ini, hingga berita ini diturunkan, CEO Bukalapak Achmad Zaky dan Humas Shopee Agatha belum merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Handoko dituntut dua tahun dan enam bulan pidana penjara.

Dia terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita