Eks Direktur Pajak yang Dicekal KPK Punya Harta Rp 18,62 M

Eks Direktur Pajak yang Dicekal KPK Punya Harta Rp 18,62 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Buntut dari dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai pajak, eks direktur pajak dicekal untuk pergi ke luar negeri. Pencekalan itu diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ditjen Imigrasi.

Pegawai pajak yang dicekal adalah Angin Prayitno Aji sebelumnya tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP. Sebagai seorang pejabat negara, Angin juga tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan LHKPN yang dikutip Kamis (4/3/2021) dia memiliki total harta Rp 18,62 miliar.

Pelaporan harta kekayaan ini tercatat pada 28 Februari 2020. Harta yang dimilikinya beragam mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, hingga harta bergerak lainnya.
 
Dari Rp 18,62 miliar, harta yang berbentuk tanah dan bangunan totalnya Rp 14,91 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sementara yang berbentuk alat transportasi dan mesin nilainya mencapai Rp 364,4 juta. Ada 3 mobil yang dimiliki, yaitu Volkswagen Golf, Honda Freed, dan Chevrolet Captiva Jeep.

Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Sisanya ada kas dan setara kas sebesar Rp 2,21 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 23,3 juta. Dengan begitu, Angin Prayitno Aji memiliki total harta Rp 18.620.094.739.

Perlu diketahui, seorang pegawai DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bernama Angin Prayitno Aji dicekal, tak boleh ke luar negeri. Pencekalan itu diduga terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Hal itu disampaikan Ali menjawab pertanyaan mengenai benarkah orang yang dicegah bernama Angin Prayitno Aji.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," imbuhnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA