Bima Arya Respon HRS Soal Tudingan Bohong Dan Berkhianat

Bima Arya Respon HRS Soal Tudingan Bohong Dan Berkhianat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto merespon ocehan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus swab test RS UMMI, HRS menuding Bima Arya bohong dan berkhianat.

Menanggapi hal itu, Bima menyebut bahwa tindakannya sudah terukur sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

“Semua langkah saya sebagai Ketua Satgas, terukur. Berdasarkan aturan dan ketentuan,” kata Bima.

Bima menambahkan bahwa semua langkah yang dilakukannya saat itu tidak ada kepentingan apapun kecuali untuk melindungi warganya.

Politisi PAN itupun siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan apabila memang dibutuhkan.

“Insya Allah jauh dari kepentingan apapun selain untuk melindungi warga Bogor dan mencegah penyebaran Covid,” kata Bima.

“Insya Allah apabila diminta untuk hadir di persidangan sebagai saksi, saya siap. Akan saya sampaikan keterangan sejelas jelasnya berdasarkan fakta yang ada,” sambungnya.

Bima mengatakan bahwa permasalahan tersebut menjadi heboh karena pihak rumah sakit menutupi hasil swab tes covid-19 HRS dan akhirnya terbukti positif Covid-19.
 
“Fakta yang kemudian terkuak antara lain adalah bahwa pihak RS ternyata terbukti menutupi hasil swab HRS yang memang positif. Dirut RS Ummi pun kemudian terpapar covid,” ucapnya.

“Jika saja sedari awal pihak RS terbuka dan koperatif maka masalah tidak akan berkembang seperti ini,” sambung Bima.

Sebelumnya, HRS menuding bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya membuat kehebotan terkait kondisinya saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, mempermasalahkan laporan polisi yang dibuat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dalam sidang, HRS menyebut Bima telah mengkriminalisasi pasien, dokter hingga rumah sakit.

HRS mengatakan, ironis ketika dirinya dan istri sedang mejalani perawatan di rumah sakit justru diperkarakan secara hukum dan mengaku difitnah.

“Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas bersama Dirut RS UMMI dr Andi Tatat dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya yang ditugaskan melapor,” kata HRS dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

HRS menilai Bima telah berkhianat dan berbohong terhadap habib dan ulama karena tidak mencabut laporan polisi.

Padahal, kata HRS, Bima Arya kala itu sudah menyatakan akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

“Ini semua jelas merupakan kejahatan Wali Kota Bogor (Bima Arya) bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien dan dokter rumah sakit,” tuturnya.

HRS mengaku merahasiakan kondisi kesehatannya selama menjalani perawatan di RS UMMI untuk membuat tenang kerabat dan keluarga. Hal itu dijamin undang-undang.

“Karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita