Besok Pemerintah Lelang Surat Utang, Buruan Siapin Duit!

Besok Pemerintah Lelang Surat Utang, Buruan Siapin Duit!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Besok pemerintah akan kembali melelang Surat Utang Negara (SUN). Penerbitan SUN kali ini juga dalam rangka memenuhi target pembiayaan dalam APBN 2021.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, penerbitan SUN akan dilakukan pada 16 Maret 2021. Ada tujuh seri yang ditawarkan terdiri dari SPN03210616 (new issuance), SPN12220203 (reopening), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0088 (new issuance), FR0083 (reopening), dan FR0089 (new issuance).

Tingkat kupon dari SUN tersebut yakni SPN03210616 (Diskonto) dengan masa jatuh tempo 16 Juni 2021, SPN12220303 (Diskonto) hingga 3 Maret 2022, FR0086 (5,5%) jatuh tempo 15 April 2026, FR0087 (6,5%) jatuh tempo 15 Februari 2031, FR0088 (6,25%) jatuh tempo 15 Juni 2036, FR0083 (7,5%) jatuh tempo 15 April 2040, dan FR0089 (6,875%) yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2051.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.

Lelang dibuka pada Selasa, 16 Maret 2021, pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Dari lelang SUN pekan depan ini, target indikatif yang ditetapkan pemerintah ialah sebesar Rp 30 triliun dan target maksimal hingga senilai Rp 45 triliun. Settlement akan dilaksanakan pada 18 Maret 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita