Termasuk Pejabat KKP Habrin Yake, 4 Saksi Mangkir Dari Pemeriksaan KPK Dalam Kasus Suap Benur

Termasuk Pejabat KKP Habrin Yake, 4 Saksi Mangkir Dari Pemeriksaan KPK Dalam Kasus Suap Benur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kerja keras harus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari sejumlah saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Selasa kemarin (9/2), 4 di antaranya mangkir tanpa alasan yang jelas. Salah satunya adalah pejabat di KKP.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pejabat KKP yang dimaksud adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I KKP, Habrin Yake.

Sedangkan 3 orang saksi lain yang mangkir adalah Sugianto (wiraswasta), Dian Nudin (wiraswasta), dan Bong Lannysia selaku pihak eksportir lobster.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (10/2).

Penyidik KPK pun akan segera kembali mengirimkan surat panggilan ulang kepada para saksi yang mangkir.

"KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.

Sementara itu, untuk dua saksi yang hadir kemarin adalah Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmadja.

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP (Andreau Misata Pribadi) dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP tahun 2020," pungkas Ali.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita