Soal Pedoman UU ITE, PD Usul Tersangka yang Terlanjur Ditahan Dibebaskan

Soal Pedoman UU ITE, PD Usul Tersangka yang Terlanjur Ditahan Dibebaskan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Demokrat (PD) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan surat edaran soal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait aturan penahanan. 

PD menyarankan pedoman itu bisa membuat para tersangka yang terlanjur ditahan terkait UU ITE segera dibebaskan.

"Dengan SE ini sebaiknya para tersangka yang terlanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE segera dibebaskan dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan," kata Waketum PD, Benny K Harman kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengatakan restorative justice tidak boleh hanya dilakukan saat tahap penyidikan. Namun, menurutnya, harus diterapkan dalam proses persidangan.

"Restorative justice tidak hanya di tahapan penyidikan tapi juga di proses persidangan. Perkara bisa tidak dilanjutkan jika para pihak yang bersengketa mau damai dan mengakhiri perseteruan di antara mereka," sambungnya.

Menurut Benny, pedoman terkait UU ITE tersebut merupakan penegasan dari KUHAP, khususnya soal tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan.

"SE ini sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan KUHAP bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak harus ditahan. Ketentuan ini yang tidak dilaksanakan selama ini oleh Polri atau dilaksanakan tapi diskriminatif, dipakai sebagai alat untuk menjaring lawan-lawan politik," ujarnya.

Selain itu, Benny pun mengimbau Kapolri Jenderal Sigit membuat aturan kepada seluruh jajaran Polri agar tidak menahan tersangka yang mendapat ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.

"Sebaiknya Kapolri buat peraturan Polri yang ditujukan kepada semua penyidik agar tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga melalukan tindak pidana dgn ancaman hukuman di bawah lima tahun," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan UU ITE. SE ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo.

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita