Saat Rencana Praperadilan Fredy Kusnadi Ditanggapi Santai oleh Polisi

Saat Rencana Praperadilan Fredy Kusnadi Ditanggapi Santai oleh Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Fredy Kusnadi berencana mengajukan gugatan praperadilan. Fredy Kusnadi menilai prose penangkapan hingga penahanannya dalam kasus mafia tanah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, tidak sesuai dengan prosedur.

Gugatan praperadilan itu rencananya didaftarkan pada Senin (22/2/2021) kemarin. Namun pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan bahwa pihaknya baru akan mengajukan gugatan praperadilan itu hari ini.

"Besok lah (hari ini) saya ajukan, hari ini (kemarin) belum," kata Tonin saat dihubungi, Senin (22/2).

Sebelumnya, Tonin mengatakan ada 4 poin yang akan digugat oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan diajukan 4 (poin) praperadilan hari Senin sekaligus, habis upaya apa lagi yang bisa saya buat?" kata Tonin saat dihubungi detikcom, Jumat (19/2/2021).

Empat poin yang akan digugat Fredy Kusnadi lewat praperadilan ialah masalah penangkapan hingga penahanan.

"Habis upaya apa lagi. Saya praperadilankan (1) masalah penangkapan, (2) penahanan, (3) penetapan tersangka, (4) penahan, penangkapan, dan penetapan tersangka," tuturnya.

"Empat langsung masuk biar nanti pengadilan yang berbicara apa sebenarnya yang terjadi," tambahnya.

Di sisi lain, Tonin mengungkap banyak pertanyaan pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak relevan.

"Apa-apa yang disangkakan tidak relevan lagi setelah dijawab dalam BAP. Jadi penyidik sekarang hanya menghargai keterangan tanpa perlu dibuktikan alat bukti lain," ujarnya

Polisi Tanggapi Santai

Polisi menanggapi santai rencana gugatan praperadilan Fredy Kusnadi ini. Polisi mempersilakan jika Fredy Kusnadi hendak menempuh praperadilan karena tidak puas akan proses hukum terhadapnya.


"Ya nggak apa-apa, itu mah haknya pengacara," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

"Terus dari pihaknya tidak puas ya wajar-wajar saja sih ketidakpuasan itu. Tapi intinya sih penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan," sambungnya.

Sudah Sesuai Prosedur

Tubagus menegaskan bahwa penangkapan hingga penetapan tersangka Fredy Kusnadi sudah sesuai dengan prosedur hukum. Di sisi lain, penahanan adalah kewenangan subjektivitas penyidik.

"Penahanan itu sebenernya merupakan hak dan kewenangan penyidik. Itu aja. Tapi kalau misalnya katanya mau mengajukan praperadilan, ya, nggak apa-apa," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2021).

Tubagus kembali menegaskan proses penangkapan hingga penahanan Fredy Kusnadi sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Penetapan tersangka, terus penangkapan, dan penahanan sudah kita lakukan sesuai dengan prosedur," ucap Tubagus.

Dia menjelaskan, alat-alat bukti yang diperoleh penyidik juga telah cukup menjadi dasar penahanan. Selain itu, ancaman hukuman terhadap Fredy Kusnadi dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.

"Alat buktinya cukup, terus pasal yang disangkakannya, begitu juga ancaman hukumannya bisa untuk ditahan. Memungkinkan alasan objektif maupun alasan subjektifnya kita putuskan untuk dilakukan penahanan," ucap Tubagus.

Seperti diketahui, Fredy Kusnadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang menjarah rumah ibunda Dino Patti Djalal. Dino Patti Djalal menyebut bahwa Fredy Kusnadi adalah dalang mafia tanah.

Polisi sendiri telah mengungkap peran Fredy Kusnadi di kasus ini. Dia disebutkan menyuruh tersangka Aryani menjadi figur seolah-olah pemilik rumah, sehingga hak milik atas sertifikat rumah korban beralih kepada Fredy Kusnadi.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita