PTPN VIII Tak Ambil Pusing Tim Rizieq Sowan Kantor Mahfud soal Markaz Syariah

PTPN VIII Tak Ambil Pusing Tim Rizieq Sowan Kantor Mahfud soal Markaz Syariah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pengacara Habib Rizieq Shihab, yang juga masuk tim advokasi Markaz Syariah, mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk meminta bantuan hukum yang salah satunya agar lahan Markaz Syariah tak diambil. PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII mengatakan permohonan itu tidak mengubah proses hukum yang sudah diajukan.

"Terkait permohonan itu mungkin untuk sementara tidak akan mengubah proses hukum yang sedang diajukan. Andaipun ada sebuah keputusan di akhir, mungkin ya intinya kita tidak bisa memutuskan sendiri. 

Karena ada keterkaitan, di lain sisi, PTPN ada pertanggungjawaban kepada Menteri BUMN, gitu kan ya terkait masalah persoalan ini. Ini salah satu bentuk pertanggungjawaban dari pengurus direksi," kata Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, ketika dihubungi, Kamis (11/2/2021).

Ikbar mengatakan permohonan yang dilakukan oleh tim Habib Rizieq itu sah-sah saja. Namun, pihaknya tetap menyerahkan proses penyelidikan ke tim penyidik.

"Terkait masalah upaya yang dilakukan pihak FPI, ya sah-sah aja upaya apapun. Sah-sah aja, tapi terkait masalah laporan ini, kita tidak akan mendahului proses penyelidikan dari penyidik. Kita lihat aja lah, kita lihat aja proses penyelidikan ini sampai mana," ujarnya.

"Kalau misalnya ada solusi terbaik buat semua pun, ya mungkin itu kita bisa lihat, karena setahu saya pihak PTPN pun tidak bisa memutuskan sendiri karena ada kepasitas. Dalam artian ada di bawah Kementerian BUMN ya," lanjut Ikbar.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, yang juga masuk tim advokasi Markaz Syariah, mendatangi kantor Kemenko Polhukam. Mereka meminta 3 hal, salah satunya agar lahan Markaz Syariah tak diambil.

"Besar harapan kami, Deputi Bidkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Klien Kami (Pemohon)," demikian isi surat tim advokasi Markaz Syariah, seperti dilihat Kamis (11/2/2021).

"Menetapkan status quo atas lahan tersebut, yaitu: PTPN VIII tidak melakukan langkah hukum dan kegiatan fisik apapun, klien Kami tidak melakukan perluasan lahan dan pembangunan fisik. Ketiga, kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berlangsung seperti selama ini, sebagai perwujudan dari amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945," lanjut isi surat tersebut.

Melalui surat itu juga, tim advokasi Markaz Syariah menyampaikan sejumlah data. Disebutkan lahan yang saat ini ditempati dan dibangun di atas Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, diperoleh dengan melakukan pembelian resmi dari para penggarap.

"Bahwa PTPN VIII sejak tahun 1991 sampai dengan saat ini telah menelantarkan lahan, sehingga kalaupun lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII yang didasarkan SHGU sebagaimana klaim PTPN VIII, maka SHGU tersebut HAPUS DEMI HUKUM sebagaimana ketentuan Pasal 34 huruf e UUPA," tulis surat tersebut.

Tim advokasi juga menyebut ada 9 (sembilan) SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh Putusan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Atas dasar itulah, tim advokasi Markaz Syariah meminta lahan tak diambil.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA