Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Sholat' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?

Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Sholat' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, belum lama ini kembali mengomentari tentang kebebasan rakyat Indonesia dalam menyampaikan kritiknya ke publik.

Kali ini, ia memberikan tanggapannya soal pengarang buku yang dilaporkan ke polisi, namun ia tak menyebutkan dengan pasti pengarang buku apa yang dimaksudnya.

“Sebelumnya orang mimpi, sekarang pengarang buku pun dilaporkan ke polisi,” ujar Said melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.

Dengan mengamati pelaporan-pelaporan tersebut, Said Didu semakin mempertanyakan kebebasan masyarakat untuk mengutarakan aspirasi atau kritiknya.

“Masih ada ruang kritik?” ujar Said Didu seraya bertanya.

Untuk diketahui, belum lama ini PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Solo dilaporkan ke polisi oleh Forum Wali Murid Jawa Tengah.

Perusahaan penerbit buku itu dilaporkan lantaran menerbitkan buku Pendidikan Agama Islam, yang memuat soal berbunyi “Pak Ganjar tidak pernah bersyukur”.

Potongan kalimat dalam soal tersebut dinilai Forum Wali Murid Jateng sebagai bentuk ujaran kebencian kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Akan tetapi, hal ini telah diklarifikasi langsung oleh General Manager PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Solo Mas Admuawan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sama sekali berniat mengaitkan nama Ganjar di soal tersebut dengan Gubernur Jateng.

“Itu bukan kesengajaan dan itu langsung kita sikapi, kita revisi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia pun mengaku berlapang dada dan berterima kasih atas kritik yang diterima oleh perusahaan penerbit buku tersebut. Selain itu, Admuawan kembali menekankan bahwa tercantumnya nama Ganjar ini tidak ada hubungannya dengan sang Gubernur.

Menurutnya, pada saat buku tersebut diterbitkan, yakni pada tahun 2009, nama Ganjar belum dikenal seperti saat ini.

“Pak Ganjar itu contoh nama di soal saja. Terbitnya Tahun 2009. Sementara Pak Ganjar (Gubernur Jateng) mulai 2013, jadi empat tahun sebelumnya,” papar Admuawan menerangkan.

Di sisi lain, pihak Forum Wali Murid Jateng melaporkan PT Tiga Serangkai lantaran diduga telah melakukan pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak, yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bab III terkait hak dan kewajiban anak.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita