PDIP: Wamenkumham Harusnya Tidak Perlu Komentari Juliari Bisa Dituntut Pidana Mati

PDIP: Wamenkumham Harusnya Tidak Perlu Komentari Juliari Bisa Dituntut Pidana Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - PDI Perjuangan geram dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dua tersangka KPK mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo bisa dituntut pidana mati.

"Saya tidak ngerti dia ngomong dalam konteks sebagai Wamenkumham, akademisi atau pengamat/praktisi hukum," ujar politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/2).

Menurut anggota DPR itu, Edward tidak perlu mengomentari jalannya peradilan kasus korupsi yang membelit kader PDI Perjuangan Jualiari Barubara, terlebih pernyataannya seakan menggiring opini publik dan terkesan mengintervensi JPU.

"Kalau sebagai pejabat negara (wamenkumham), seharusnya dia tidak perlu mengomentari masalah peradilan sebab itu kewenangan yudikatif. Publik akan beropini bahwa itu suatu bentuk campur tangan dan penggiringan opini," tegasnya lagi.

Dedi Sitorus meminta agar Wamenkumham Edward tidak campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memutuskan hukuman apa yang pas terhadap terdakwa.

"Menurut kami biarkanlah mekanisme hukum atau peradilan berjalan sebagaimana adanya. Kita percayakan saja kepada KPK dan Pengadilan Tipikor sebab tuntutan atau vonnis itu harus diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang ada," katanya.

Dedi Sitorus menambahkan bahwa pernyataan Wamenkumham tersebut akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

"Komentar seperti itu hanya akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dan tidak ada urusannya sebagai eksekutif," tutupnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita