Munarman soal Kematian Ustadz Maaher: Orang Sakit Tak Boleh Diproses Hukum!

Munarman soal Kematian Ustadz Maaher: Orang Sakit Tak Boleh Diproses Hukum!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Meninggalnya Soni Eraneta alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam penjara disoroti sejumlah kalangan termasuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. 

Dia menyayangkan kondisi almarhum Maaher yang sempat sakit saat menjalani penahanan di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap tokoh NU, Habib Luthfi bin Yahya. 

Menanggapi peristiwa yang dialami Maaher, Munarman saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/1/2022) menyebut seharusnya, proses penahanan terhadap tersangka tidak boleh dilakukan ketika sedang menderita secara psikis dan fisik. 

"Tidak boleh orang yang sedang menderita secara psikis ataupun fisik menjalani proses hukum," kata dia. 

Semestinya, kata Munarman, tahanan yang sakit harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu hingga sembuh. Di samping itu, penahanannya pun harus ditangguhkan. 

"Diobati dulu sampai sembuh, ditangguhkan penahanannya, diberi kesempatan berobat. Setelah sehat dan fit baru proses hukum dijalankan," ujarnya.

Dia juga mengatakan, dalam setiap proses pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) maupun persidangan, selalu ada pertanyaan yang merujuk kepada kondisi kesehatan tersangka. 

"Kalau dijawab tidak sehat, maka semua proses hukum harus dihentikan, diobati dan disembuhkan dulu, bukan malah dipenjara," kata dia. 

"Begitu harusnya penerapan hukum berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab."

Diketahui, Ustadz Maaher mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita