SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu

SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan individu. Nadiem menegaskan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu.

"Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem mengutip Antara, Kamis, 4 Februari 2021.

Tiga kementerian telah menyepakati soal Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. SKB 3 Menteri mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem menjelaskan sekolah tidak boleh melarang atau memaksakan penggunaan atribut keagamaan pada siswa dan guru. Dengan ditandatanganinya SKB, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan paling lama 30 hari sejak keputusan itu ditetapkan.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan secara spesifik kepada pihak yang melanggar. Contohnya pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Menteri Nadiem.

Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Lalu Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Khusus untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu sesuai dengan kekhususan Aceh.

Nadiem meminta masyarakat turut terlibat dalam pemantauan SKB 3 Menteri tersebut. Kemendikbud, kata dia, membuka kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri. "Kami akan monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran itu tidak terjadi lagi," tutur Nadiem Makarim.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita