Mantap! Tak Ada Batas Usia buat Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK

Mantap! Tak Ada Batas Usia buat Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah sudah menetapkan kuota 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, tak ada batasan usia bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi tersebut.

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi," ujar Nadiem dalam keterangan resminya, Sabtu (13/2/2021).

Bagi guru honorer, ia menegaskan bahwa status PPPK dengan PNS sama-sama aparatur sipil negara (ASN), sehingga besaran gaji dan tunjangan sama. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
 
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," tegas Nadiem.

Kemudian, ia juga menegaskan guru honorer harus tetap lolos seleksi untuk menjadi PPPK. Artinya, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tak bisa berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," tuturnya.

Apabila nantinya ada yang tak lolos seleksi tahun ini, masih diberikan kesempatan mencoba sampai tiga kali. Nantinya, Kemendikbud memberikan materi pembelajaran untuk guru honorer sebelum mengikuti seleksi PPPK.

Kemudian, apabila jumlah guru honorer yang lolos seleksi belum memenuhi kuota, maka yang diangkat hanyalah yang lolos tersebut.

"Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," urainya.

Selain itu, Nadiem juga meminta pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK untuk segera mengajukannya ke pemerintah pusat. Pasalnya, kuota per daerah disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah.

"Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," pungkas dia.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita