Jika Terbukti Ikut Mengkudeta, Jhoni Allen Bisa Dipecat Dan Otomatis Berhenti Dari DPR

Jika Terbukti Ikut Mengkudeta, Jhoni Allen Bisa Dipecat Dan Otomatis Berhenti Dari DPR

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pertemuan Kepala KSP Moeldoko dengan sembilan ketua DPC Partai Demokrat asal Kalimantan Selatan disebutkan atas undangan anggota DPR Fraksi Demokrat Jhoni Allen Marbun.

Dalam pertemuan di Hotel Aston, Setiabudi, Jakarta Selatan, 27 Januari 2021 itu, juga dihadiri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, salah satu orang yang ikut merencanakan pengambilalihan paksa kepemimpinan Demokrat adalah kader aktif.

Kader aktif itu kemudian dikaitkan dengan Jhoni Allen Marbun.

Kantor Berita Politik RMOL sendiri sudah berusaha menghubungi anggota dewan dapil Sumut II itu, tapi hingga saat ini belum direspons.

Analis politik Iwel Sastra meyakini, apabila terbukti ikut mengkudeta AHY, Jhoni Allen bisa dijatuhi sanksi berat.

Sesuai AD/ART partai, itu akan ditangani oleh mahkamah partai dan dewan kehormatan.

"Partai Demokrat mempunyai mekanisme internal untuk hal ini, ada mahkamah partai dan dewan kehormatan," terang Iwel Sastra, Sabtu (6/2).

Menurut Direktur Mahara Leadership itu, jika nanti terbukti ikut menjadi bagian dalam rencana kudeta terhadap AHY, sudah dapat dipastikan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi.

"Jika sanksinya dipecat dari keanggotaan partai, tentu yang bersangkutan juga di-PAW," demikian Iwel Sastra.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA