Jaksa Tahan Habib Rizieq Cs Soal Kasus Prokes, Kecuali Dirut RS UMMI

Jaksa Tahan Habib Rizieq Cs Soal Kasus Prokes, Kecuali Dirut RS UMMI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada Senin, 8 Februari 2021. Kini, enam orang tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

"Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), terhadap empat berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) pada hari ini di Gedung Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut dia, enam orang tersangka kasus ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim yakni Habib Rizieq, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus, Muhammad Hanif Alatas (HMA) selama 20 hari ke depan terhitung 8 Februari sampai 27 Februari 2021. Alasannya, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara.

"Tapi, untuk tersangka dr. AT (Andi Tatat) atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," ujarnya.

Sementara, tersangka Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka HU, MS, AAA, ASL dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat, pada 13 November 2020 dan 14 November 2020," jelas dia.

Adapun Tersangka dr. AA, MR dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada 27 November 2020," katanya.

Kemudian, tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020," katanya.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita