Babak Baru Markaz Syariah FPI vs PTPN VIII, Begini 3 Faktanya

Babak Baru Markaz Syariah FPI vs PTPN VIII, Begini 3 Faktanya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus sengketa lahan antara pondok pesentren (ponpes) Markaz Syariah FPI pimpinan Habin Rizieq Shihab dengan PTPN VIII (Persero) memasuki babak baru.

Pihak Markaz Syariah belum lama ini menyambangi kantor Menkopolhukam Mahfud MD untuk meminta bantuan perlindungan hukum. Pihak Mahfud pun dalam waktu dekat akan memanggil PTPN VIII untuk mendengarkan penjelasan.

Sementara PTPN VIII baru-baru ini akan menyelamatkan aset yang berada di kawasan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat. Penyelamatan ini termasuk lahan yang di atasnya sudah berdiri ponpes Markaz Syariah. Berikut fakta-faktanya:
 
1. Minta Bantuan Mahfud Md
Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengatakan permintaan perlindungan hukum disampaikan dalam pertemuan pada hari Selasa (9/2) di Kantor Kemenko Polhukam.

"Kemarin kami memenuhi undangan dari deputi V Menko Polhukam, kaitan dengan surat kami tertanggal 19 Januari 2021, di dalam surat itu kami meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam terkait dengan lahan MS, Markaz Syariah," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2021).

2. Ada Biyong
PTPN VIII (Persero) menyebut lahan di kawasan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat banyak yang dimanfaatkan oleh makelar atau biyong tanah. Hal itu menyusul lokasi lahan yang dikelola oleh Perseroan sangat strategis dan didukung kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya subur.

Itu seperti yang terjadi pada lahan PTPN VIII (Persero) yang diduduki Markaz Syariah pimpinan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati mengatakan, kondisi alam dan tanah yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para biyong atau makelar tanah. Karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi hak guna usaha (HGU), bahkan sertipikat hak milik," kata Naning dalam keterangan resminya, Rabu (10/2/2021).

PTPN VIII memastikan akan mengambil alih seluruh lahan yang berstatus hak guna usaha yang berlokasi di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat. Proses penyelamatan aset ini juga berlaku terhadap lahan yang di atasnya berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah yang dipimpin Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Pengambilalihan ini, dikatakan Naning sebagai upaya mengoptimalkan lahan berstatus HGU yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi terhadap negara.

"Perseroan memastikan bahwa di dalam Perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU di kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar Perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," kata Naning.

PTPN VIII, dikatakan Naning merupakan anak usaha dari Holding Perkebunan Nusantara III yang bergerak di bidang usaha agroindustri. PTPN VIII diamanahkan mengelola lahan seluas 113.958,34 hektare dengan sumber daya perkebunan lainnya. Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh, dan karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan uni industri hilir teh dan uni agrowisata.

Dia menyebut, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan ini terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepemilikan HGU ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Namun demikian, Naning mengatakan lahan seluas sekitar 291 hektare diokupasi pihak lain, salah satunya seperti Markaz Syariah yang dikelola pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita