Andi Arief: Belum Seminggu Bicara Revisi, Yang Muncul Interpretasi

Andi Arief: Belum Seminggu Bicara Revisi, Yang Muncul Interpretasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Niat Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata tidak sejalan dengan fakta yang ada di lapangan.

Hal ini lantaran pemerintah tidak segera membuat draf revisi UU ITE. Yang dikerjakan justru menyusun pedoman intrepretasi resmi terhadap UU ITE.

Ketidaksesuaian apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dengan apa yang terjadi ini membuat Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief berkomentar.

“Belum seminggu bicara revisi, yang muncul interpretasi. Segala hal ngapusi,” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (18/2).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menjelaskan bahwa pihaknya segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal tersebut, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny.

Baginya, presiden ingin agar implrementasi UU ITE berjalan adil dan pemerintah berhati-hati terhadap pasal-pasal yang bisa dimaknai secara multitafsir. Sementara jika UU itu tidak memenuhi prinsip keadilan, maka bisa direvisi.

Johnny menilai bahwa yang harus dipersiapkan saat ini adalah pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita