ABG Cirebon Meninggal Usai Digilir Teman Sekolah, Satu Pelaku Juga Tewas

ABG Cirebon Meninggal Usai Digilir Teman Sekolah, Satu Pelaku Juga Tewas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga dari empat pelaku pemerkosaan terhadap ABG Cirebon berinisial MA (15).

Syahduddi mengatakan tiga tersangka yang ditangkap berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16), warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Salah satu tersangka merupakan teman sekolah korban, yakni AS.

“Total pelaku pemerkosaan ada empat orang, tetapi yang kami tangkap hanya tiga karena satu meninggal dunia,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Rabu (10/2).

Tersangka yang meninggal berinisial AJ. Ia mengembuskan napas terakhirnya beberapa jam setelah korban MA dinyatakan meninggal dunia.

Syahduddi mengungkapkan para tersangka saat melakukan kejahatan dalam kondisi mabuk setelah mereka bersama korban mengonsumsi minuman keras oplosan.

“Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian memperkosa korban secara bergantian,” katanya pula.

Syahduddi melanjutkan, setelah para tersangka selesai melakukan perbuatannya, korban dibawa tersangka AS ke rumah temannya berinisial D.

Syahduddi mengatakan kasus pemerkosaan ABG Cirebon ini terungkap setelah adanya laporan terkait kematian korban secara mendadak.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Tim melakukan penyelidikan serta identifikasi, setelah itu ditemukan adanya bekas kekerasan seksual.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sebelum meninggal korban diperkosa oleh empat orang di salah satu rumah tersangka,” katanya lagi.

Syahduddi belum dapat memastikan penyebab kematian korban, apakah overdosis setelah mengonsumsi minuman oplosan atau diakibatkan pemerkosaan.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dokter, untuk memastikan penyebab kematian korban,” katanya.

Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta minuman keras, dan lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” kata Syahduddi.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita