TNI AL Tangkap Kapal Taiwan Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

TNI AL Tangkap Kapal Taiwan Pelaku Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap satu kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara. Kapal ikan tersebut berbendera Taiwan.

"Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan. Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis yang diterima seperti dilansir Antara, Sabtu (23/1/2021).

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (22/1). Laksda Abdul Rasyid mengatakan pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli di wilayah perairan yurisdiksi nasional guna menjaga kedaulatan negara dan melakukan penegakan hukum.

Dia memastikan pelaksanaan kegiatan patroli tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di tengah masa pandemi. Dia mengatakan TNI AL tidak ragu menindak pelanggar hukum di wilayah perairan RI.

"Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran 'Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing' di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," ungkapnya.

Penangkapan ini bermula saat KRI USH-359 melakukan patroli rutin di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I). KRI lalu mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal. Kapal ikan asing yang mengetahui kehadiran KRI berusaha menghindar dengan menambah kecepatan menjauh ke arah utara.

Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk berhenti. Namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.

Dengan manuver, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dan dirapatkan dengan KRI. Selanjutnya Tim Visit Board Search and Seizure melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 gross ton (GT) berbendera Taiwan memiliki sembilan orang anak buah kapal. Mereka terdiri dari dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan dan tujuh berkebangsaan Indonesia. Kapal dinakhodai Hu Shih Jung, warga negara Taiwan.

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

Di dalam kapal terdapat ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka. Kapal berbendera Taiwan itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita