Tak Cantumkan Ancaman, Maklumat Kapolri soal Larang FPI Dinilai Hanya Peringatan

Tak Cantumkan Ancaman, Maklumat Kapolri soal Larang FPI Dinilai Hanya Peringatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang penghentian kegiatan dan penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI. Maklumat ini ditandatangani Idham pada 1 Januari 2021. 

Namun, keberadaan maklumat ini dirasa tak terlalu kuat di mata hukum. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan maklumat ini sekadar peringatan. 

"Maklumat bukan sumber hukum. Ia cuma pengumuman atau maksimal sekadar peringatan. Jadi tampaknya setiap orang dilarang melakukan perbuatan apa pun atas segala sesuatu apa pun yang terkait FPI," ujar Gandjar saat dihubungi kumparan, Jumat (1/1) malam. 

Menurut Gandjar, dalam maklumat itu tak disebutkan ancaman hukuman bagi yang melanggar, sehingga berpotensi diabaikan. 

"Iya (sebatas peringatan). Cuma mestinya disebutkan juga aturan hukum yang akan diancamkan bila maklumat diabaikan. Supaya tampak kesungguhannya," jelasnya. 

Dalam maklumatnya, Idham meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI.    

Kapolri juga memerintahkan Satpol PP serta TNI-Polri untuk menertibkan atribut FPI di berbagai lokasi. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.  

Sementara pada poin ketiga disebutkan jajaran Polri berhak untuk menindak. Sayangnya Idham tak merinci bentuk ancaman hukum apa yang akan diberikan bagi yang melanggar. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita