Sepakat Pembubaran FPI, Masinton: Negara Lindungi Masyarakat Dari Organisasi Yang Antidemokrasi

Sepakat Pembubaran FPI, Masinton: Negara Lindungi Masyarakat Dari Organisasi Yang Antidemokrasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) disebut sebagian kalangan sebagai upaya pemerintah untuk menghabisi demokrasi terutama organisasi Islam.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai upaya menghabisi demokrasi.

Menurutnya, justru kehadiran negara adalah untuk menjamin hidup dan tumbuhnya ruang berdemokrasi.

"Seperti menjamin dan melindungi ruang berdemokrasi dalam masyarakat secara aman dan nyaman dari aksi-aksi organisasi yang justru sejatinya antidemokrasi," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (6/1).

Sehingga dia sepakat dengan pemerintah yang telah membubarkan FPI, lantaran sejak awal ormas tersebut dinilainya sudah mengganggu aksi gerakan mahasiswa.

"Pada 1998 bersama Pam Swakarsa, FPI mengganggu aksi-aksi gerakan mahasiswa prodemokrasi yang memperjuangkan reformasi total saat itu,” tandasnya.

Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab ini tidak memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Selain itu, pemerintah juga mencatat FPI banyak melanggar hukum. Seperti ada 35 anggota/pengurus FPI yang diduga terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Anggota FPI juga sering meresahkan dengan melakukan razia, kegiatan yang semestinya dilakukan petugas pemerintah. Di masa pandemi ini, Rizieq Shihab juga sering mengumpulkan massa.

Pemerintah juga mengklaim punya bukti FPI mendukung ISIS.(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA