Putusan Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini, Polisi Siapkan 3 Titik Pengamanan

Putusan Praperadilan Habib Rizieq Hari Ini, Polisi Siapkan 3 Titik Pengamanan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), yang digelar hari ini. Tiga titik pengamanan disiapkan.

"Jadi saya harap rekan-rekan dapat melaksanakan tugas sesuai yang sudah dibagi. Pengamanan dibagi tiga titik seperti yang lalu. Di pertigaan Ampera, Madrasah, dengan PN (Jaksel) sendiri," kata Kabag Ops Polres Jakarta Selatan AKBP Dedy Supriadi saat memimpin apel persiapan pengamanan di PN Jaksel, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, Dedy mengingatkan kepada anggotanya untuk sigap berjaga. Dia meminta personel gabungan tidak melakukan manuver secara sepihak.


"Pergerakan tidak ada yang sendiri-sendiri. Bila melihat ada 'medan solo' atau apa, segera dilaporkan berjenjang," ucapnya

Adapun gugatan Habib Rizieq adalah terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Sidang akan digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, pukul 13.00 WIB.

Sidang Habib Rizieq dikawal ketat oleh TNI-Polri. Sebanyak 900 personel gabungan dikerahkan. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, berharap hakim tunggal dapat memutus dengan adil.

"Kami berharap hanya kepada Allah, kami harap Allah memberi hidayah kebenaran melalui hakim yang memutus besok untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, yang diduga sudah sangat langka, apalagi jika terkait HRS (Habib Rizieq Shihab), di negeri ini," ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Habib Rizieq diketahui mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita