Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Petinggi KAMI Jumhur Hidayat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkaranya.

Pengajuan itu disampaikan pengacara Jumhur, M Isnur dalam sidang.

"Pertama kami ingin sampaikan bahwa hingga hari ini kami tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa di rutan Bareskrim, jadi ada hambatan. Kami ajukan penangguhan penahanan kepada yang mulia, agar yang bersangkutan, terdakwa ditangguhkan penahanannya. Itu permohonan kami," kata Isnur dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Isnur juga meminta Jumhur Hidayat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya. Kehadiran Jumhur diharapkan bisa memudahkan komunikasi antara tim pengacara dan Jumhur.


"Kami meminta disini, agar sidang dilakukan secara langsung, terdakwa dihadirkan di ruang sidang untuk melindungi haknya, melindungi martabatnya," ucap Isnur.

"Karena dia (Jumhur) nggak hadir, banyak prosedur yang bisa dikomunikasikan langsung jadi nggak bisa," lanjut Isnur.

Diberitakan sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain itu, Jumhur juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2020, pukul 13.15 wib dan 7 Oktober 2020, pukul 08.17 WIB, Jumhur Hidayat menyiarkan berita bohong yang dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Pada 7 Oktober 2020, dia juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita