Novel: Yang Dialami HRS Persis Perlakuan terhadap Buya Hamka di Zaman Soekarno

Novel: Yang Dialami HRS Persis Perlakuan terhadap Buya Hamka di Zaman Soekarno

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, saat ini ketika HRS menginjak semut pun langsung dikejar terus untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena saat ini HRS memang sudah dijadikan target guna mematikan langkah ulama yang istiqomah. Tidak heran saat ini rekening HRS beserta keluarga juga dibekukan sehingga tidak bisa untuk menarik uang atau bertransaksi.

"Yang dialami HRS persis ketika di zaman Soekarno, bagaimana Buya Hamka mendapat perlakuan yang sama seperti HRS saat ini," jelasnya. 

Novel menilai, saat ini terlihat rezim sangat anti terhadap HRS karena HRS paling tegas mengkritisi pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat. Sehingga berbagai upaya dilakukan untuk membungkam dan memenjarakan HRS.

Mencari Kesalahan

Sementara itu, kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha, menilai, penetapan tersangka yang bertubi-tubi terhadap HRS seperti kisah dalam Novel 1984 karya George Orwell. 

Menurut dia, HRS ibarat target operasi dari dua karakter di novel itu, yakni Bung Besar atau Big Brother dan Ministry of Truth. "Jadi akan dicari-cari atau diada-adakan terus kesalahannya oleh Big Brother dan Ministry of Truth," kata Kamil kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Diketahui, selain HRS ditetapkan juga dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Keduanya adalah Direktur Utama rumah sakit itu, yakni Andi Tatat dan menantu HRS, Hanif Alatas.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Andi.

Selanjutnya, sambung Andi, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. “(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” jelasnya.

Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Sebelumnya, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam kasus ini, Direksi RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 untuk memeriksa HRS. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita